Jadi terharu...........
Jadi terharu...........
tahun 2008 sudah akan berakhir, bagi yang mempunyai niat untuk mendapatkan no. NPWP bersiaplah dari sekarang, lebih jelasnya bisa konsultasi dengan Kantor Pajak terdekat.
semakin banyak yang mempunyai NPWP tentunya sama dengan "pahlawan tidak dikenal".
walaupun kita keseharian selalu dibebani pajak, seperti STNK roda 2 maupun 4, PBB, pajak Tabungan maupun deposito, makan/minum di rumah makan dan tentunya banyak lagi.
yang penting kita mempunyai niat positif thinking saja sama Pemerintah.
Apa aturannya kalo petogas pajak melanggar??
kalo WP melanggar banyak sanksinya, tergantung nilai yg dilanggar. kalo petugas apa hukumannya?? kan kita juga mau tau sanksinya, jgn cuma kita aja yg dikejar-kejar, petugas juga. kalo bisa sanksinya 3x lebih berat.
Toh nantinya petugas pajak akan "mengejar" WP yg sdh terdaftar dalam data mereka (yg punya NPWP), karena akan lebih mudah. Percuma bayar pajak kalo kita nggak tau kemana tuh duit, ngomongnya aja kita bisa awasi. Tp bgmn??? apa gampang!!
Bikin NPWP nya sih gampang, lapornya nih yang susah
Konsultan pajak jadi banyak rejeki nih
Saya setuju sekali karena sebagai warga negara yang baik harus membayar dengan membuat NPWP. Cuma pesan buat pemerintah dan siapa tau ada diantara forumers FK?? Dengan makin banyak "orang awam" yang memiliki NPWP pasti akan terjadi banyak kesalahan dalam pelaporan dan dijadikan sebagai obyek pemerasan atau didenda karena ketidaktauannya, perbanyaklah sosialisasi tentang peraturan pajak dan cara pelaporannya.
Pekerjaan saya dulu mengharuskan saya ketemu dengan banyak perusahaan2 dan saya pernah menanyakan kenapa tidak membayar pajak dengan bener. Rata2 menjawabnya begini "walaupun saya sudah melapor dengan bener dan jujur, tetapi tetap saja akan dicari2 kesalahannya yang mungkin disebabkan ketidaktauan akan peraturan pajak, jadi lebih baik saya curangi sedikit dan duit itu akan saya pake untuk membayar oknum pajak yang mencari2 kesalahan nantinya"
bersekers, itulah yang harus kita coba bagaimana kita menghindari kong ka li kong dengan petugas pajak, sekarang yang memberi dan menerima akan terkena sanksi, lebih baik laporan keuangan di buat se jujur2nya, kita pasti bisa jangan sampai ada data yang terlewat, sehingga tidak akan membuat keraguan bagi petugas pajak.
mari kita mulai membuat laporan yang baik, benar dan cantik tentunya dalam membuat laporan keuangan.
trims sharingnya.
Bookmarks