LENSAINDONESIA.COM: PT. Jasa Raharja (Persero) meningkatkan kualitas kinerja pelayanan 2012 melalui peluncuran program PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati) dalam rangka menyelesaikan santunan kepada korban kecelakaan dan korban dunia selama dua hingga tiga hari.
“Peluncuran program PRIME ini sangat bermanfaat, dikarenakan PRIME sebagai konsep pelayanan Jasa Raharja ditujukan untuk memenuhi tuntutan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan yang dewasa ini di rasakan meningkat dari masyarakat”, kata Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Diding S. Anwar dalam acara jumpa pers, di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu, (22/2).
Diding menekankan konsep PRIME tersebut telah diimplementasikan dalam kegiatan Jasa Raharja mulai Januari 2012-Februari 2012, Hal ini dapat tegambarkan yang terjadi di enam lokasi kejadian (darat) yaitu pertama, tanggal kecelakaan 1 Januari 2012 di desa Jeruk, lokasi Kabupaten Madiun, kasus kecelakaan Bus Sumber Kencono W 7727 UY dengan Spm AE 5001 FU, jumlah meninggal 6 orang ,luka-luka 23 orang, tanggal pembayaran santunan 2 Januari 2012.
Kedua,tanggal kecelakaan 9 Januari 2012 di Jl Soekarno-Hatta Kabupaten Semarang, kasus Kendaaraan Carry H 9488 WY VS Bus AD 1415 Au jumlah meninggal 5, luka-luka 2, tanggal pembayaran santunan 10Januari 2012, ketiga, tanggal kecelakaan 22 Januari 2012 di Jl Ridwan Rais, Jakarta kasus Xenia B 2478 XI VS Pejalan kaki jumlah meninggal 9 orang, luka-luka 3 orang, tanggal pembayaran santunan 24 Januari 2012.
Keempat, tanggal kecelakaan 1 Februari 2012 di Jl. Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kabupaten Sumedang, kasus Bus Maju Jaya No. Pol. Z 7761 A mengalami rem
blong menabrak kendaraan truk No.Pol. E 8705 YA masuk jurang, jumlah meninggal 12 orang, luka-luka 21 orang, tanggal pembayaran santunan 2 Februari 2012,
kelima, tanggal kecelakaan 10 Februari 2012 di Cisarua- Bogor, kasus Bus Karunia Bakti No. Pol. Z 7519 DA mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan lainnya, jumlah meninggal 14 orang, luka-luka 47, tanggal pembayaran santunan 13 Februari 2012.
Keenam, tanggal kecelakaan 12 Februari 2012 di Jl. Raya Kadipaten Majalengka, kasus Bus Pariwisata menabrak beberapa kendaraan motor lannya, jumlah meninggal 3 orang, luka-luka 16 orang, tanggal pembayaran santunan 13 Februari 2012.
Selain itu, Menurutnya, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (Darat, laut/sungai/danau dan udara) dari tahun 2010 sampai dengan Desember Tahun 2011 secara nasional cenderung terdapat peningkatan yang signifikan, meskipun ada salah satu jenis santunan cacat menurun sebagai berikut : total santunan dari tahun 2010 sebesar Rp. 1,39 triliun menjadi Rp.1,42 triliun. Sedangkan jenis Sanntunan tersebut terdiri atas meninggal dari tahun 2010 Rp.922,534 miliar menjadi Rp. 912,824 miliar, Luka-luka Rp 485,563 miliar di tahun 2011 dari Rp. 451,434 miliar, tahun 2010 untuk Cacat Rp. 24,428 miliar menjadi Rp.24,204 miliar pada tahun 2011, dan Penguburan dari Rp.1,280 miliar tahun 2010 menjadi Rp. 1,337 miliar tahun 2011.
Besaran santunan, lanjutnya, yang dibayarkan kepada korban kecelakaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan 37 tahun 2008 sebagai berikut: sifat cedera meninggal dunia untuk angkutan darat dan laut sebesar Rp. 25 juta, berbeda dengan udara sebesar Rp.50 juta, luka-luka (maksimun) untuk angkutan darat dan laut sebesar Rp.10 juta, sedangkan untuk udara sebesar 25 juta, cacat tetap (maksimun) untuk angkutan darat dan laut sebesar Rp. 25 juta, namun untuk udara Rp.sebesar Rp. 50 juta, dan penguburan untuk angkutan darat dan laut sebesar Rp. 2 juta sama dengan udara sebesar Rp.2 juta pula.hidayat
Jasa Raharja Luncurkan Program PRIME | lensaINDONESIA


LinkBack URL
About LinkBacks





Reply With Quote
Bookmarks