Badan Pusat Statistik (BPS) yang dahulu dikenal dengan Biro Pusat Statistik, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional.
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
Penyelenggaraan statistik dasar;
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
Penetapan sistem informasi di bidangnya;
Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Seleksi Penerimaan Calon PNS
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2012
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2012, BPS akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 195 orang tenaga Koordinator Statistik Kecamatan (KSK).
informasi penting lain bisa diperloleh di website BPS disini


LinkBack URL
About LinkBacks





Reply With Quote
Bookmarks