LENSAINDONESIA.COM:
Jajaran anggota Polsek Galis berhasil menangkap empat orang pemain judi remi dirumah warga di Dusun Konang Dejeh Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Jumat (3/2/2012).

Keempat penjudi tersebut, Harisun (30), Mashudi (30), Musei (40) ketiganya warga Desa Konang Kecamatan. Dan Sahir (43) warga Desa Bangkes Kecamatan Kadur Pamekasan.
Kronologis penangkapan ketika itu pihak Polsek mendapatkan informasi adanya judi remi yang dilakukan oleh empat orang disalah satu rumah warga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota segera bergegas mendatangi TKP. Dan alhasil keempat penjudi tersebut dapat ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Galis Pamekasan Madura AKP Duduk Herjanto membenarkan penangkapan terhadap keempat penjudi remi tersebut.
Kapolsek menjelaskan, keempat penjudi remi beserta baranbg bukti berupa uang tunai sebesar Rp 470.000, tiga HP merk Nokia dan 1 set kartu remi. Dan akan dijerat KUHP pasal 303 dengan ancaman hukuman 6 Tahun. nen

Empat Penjudi Asyik Main Remi Dicokok Polsek Galis | lensaINDONESIA