JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan keberadaan golongan penganut atheis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.
"Semenjak ada MK, kebebasan individu atheis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia, tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud MD di sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/07/2012).
Menurut Mahfud, pelarangan akan keberadaan individu atheis dan komunis melanggar hak asasi manusia. begitu juga bahwa penganut atheis dan komunis juga tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang atheis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.
Pelarangan atas keberadaan individu atheis maupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012....Diperbolehkan
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wew jarang-jarang ada orang di pemerintahan yang sadar dan tidak keblinger mengenai kebebasan beragama, di mana isu ini sangat sensitif di negara ini..
Bahkan Menteri Agama nya pun tidak mengerti mengenai kebebasan beragama..
Salut kepada Bapak yang satu ini..
Yang atheis jangan menghina kepercayaan orang theis, BEGITU JUGA SEBALIKNYA..
Semoga rakyat Indonesia menjadi dewasa didalam berpikir dan menyampaikan pendapat..


18Likes
LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote
TAU SAMA TAU AJA .... 



Bookmarks