MENGAPA INDONESIA PERLU REVOLUSI EKONOMI RAKYAT?
(bagian 2 dari 4 tulisan)
Oleh;
Safari ANS
Sekali lagi kita belum membangun. Tak ada bedanya ketika seorang anak bangsa tewas terjatuh atau tergilas kerepa api lewat dengan seekor kambing mati tergilas kerepa api yang sama. Keduanya-duanya dibungkus koran, tergelatak tak bernyawa. Bedanya hanya, mayat manusia harus diotopsi oleh polisi sedangkan kambing telah jadi bangkai saja. Tak ada asuransi yang akan bertangggung jawab atas kematian seorang anak bangsa itu. Tak ada suatu lembaga yang bisa menangani mayat manusia itu setelah itu.
Bahkan pernah terjadi seorang ayah menggendong jenazah anaknya naik turun kereta api dari Jakarta ke Bogor hanya sekedar mencari tempat untuk mengubur anak kesayangannya. Untunglah ada seseorang yang menanyakan akan kondisi ayah tersebut yang kelihatan bingung dan ada kejanggalan anak yang digendong tak pernah bangun. Sehingga berbondong-bondonglah orang memberikan bantuan. Ini pertanda pemerintah belum berperan. Departemen Sosial yang menelan uang rakyat triliunan rupiah setiap tahunnya, hanya jadi biaya sistem berorganisasi bukan biaya untuk mengurusi rakyat susah.
Tak hanya itu, anak-anak terlantar, pakir miskin dan anak yatim yang menurut konstitusi kita harus dipelihara oleh negara, masih bertebaran di hampir seluruh wilayah nusantara. Orang gila tanpa busana berkeliaran di berbagai jalan utama kota besar. Kemana pajabat pemerintah yang berwenang menangani mereka.
Bahkan orang-orang jumpo jadi pengemis di pojok-pojok jalan dan bangunan masih sering kita lihat. Kemana saja dinas sosial bekerja. Tengoklah bagaimana perjuangan yang dilakukan oleh korban lumpur Lapindo. Bupati yang mereka pilih, Bupati Sidoardjo telah melakukan jumpa pers bahwa Pemda yang dipimpinnya sudah meyerah tidak bisa berbuat banyak untuk menolong warganya yang tertimpa musibah itu. Padahal jabatan Bupati adalah refresentatif dari perpanjangan jabatan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Pernyataan Bupati adalah pernyataan pemerintah. Kalau pemerintah sudah secara terang-terangan menyatakan tak sanggup mencarikan jalan keluar bagi rakyatnya, lalu rakyat harus mengadu kepada siapa dan kemana?
Berbondong-bondonglah warga Sidoardjo yang menjadi korban mendatangi Jakarta dengan maksud hati bertemu dengan pemilik perusahaan pengerboran minyak dan gas tersebut. Tapi apalah mereka. Jangankan bertemu, sekedar untuk melihat daun pintu rumah pemilik Lapindo saja mereka tidak bisa. Rumahnya dipagari oleh tembok besar dan tertutup rapat.
Tak berhasil. Mereka gagal. Mereka sebenarnya sudah bertemu Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, mengadu ke DPR RI, tetapi semuanya hanya mengatakan bahwa mereka akan bantu menyelesaikannya. Tetapi ucapan itu hanya sekedar menghibur rakyat. Tak ada yang berubah setelah pertemuan itu. Menemui Presiden SBY, belum pernah berhasil. Akhirnya mereka mengadukan dirinya ke Komnas HAM. Tapi sayang mereka tidak mengadukan dirinya Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka mengadukan nasibnya ke MK, maka MK harus memproses, benarkan Presiden beserta jajarannya telah melanggar konstitusi terhadap kasus lumpur Lapindo? Entahlah
Tetapi ada kejadian menarik di negeri kita ini yang berkenaan dengan pengaduan seseorang ke MK yang kemudian mempengaruhi kebijakan negara dan membuat Presiden memaksakan agar tuntutan itu dipenuhi agar sesuai dengan kehendak konstitusi.
Hal tersebut, bermula dari pengaduan seorang guru dari Banyuwangi tahun 2008. Guru tersebut sengaja datang ke Jakarta untuk mengadukan Presiden telah melanggar kehendak UUD 45 dalam soal alokasi dana pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan hitungan guru tersebut, anggaran pendidikan tahun 2008 tidak sesuai dengan UUD 45, yakni minimal sebesar 20 persen. Bunyi pasal 31 ayat 4 yang digugat guru tersebut berbunyi; “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Atas pengaduan seorang guru dari Banyuwangi tersebut, maka hakim MK bersidang dan membenarkan data-data yang diajukan. Kesimpulannya, MK memberikan teguran kepada Presiden agar anggaran pendidikan dicukupkan sesuai dengan UUD 45. Sebagai akibat dari teguran tersebut, maka untuk pertama kali APBN kita mengalokasikan anggaran pendidiakn sebesar 20 persen dari APBN pada tahun anggaran 2009. Dan penulis pikir langkah Pemerintah Pusat ini akan diikuti oleh Pemda dalam menyusun APBD mereka, ternyata tidak. Masih banyak Pemda enggan mencukupkan 20% anggaran pendidikan di APBD. Artinya, kehendak konstitusi pun masih berani mereka langgar, apalagi hanya sekedar peraturan yang berposisi di bawah UUD 45.
Artinya, penulis ingin menjelaskan bahwa jika korban lumpur Lapindo mengadukan nasib dirinya ke MK karena merasa haknya sebagai warga negara telah dicerderai oleh pemerintah. Andaikan pasal 28C ayat 2 UUD 45 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.”
Perlakukan yang diterima oleh masyarakat Sidoardjo, khusus korban lumpur Lampindo agaknya akan masuk dalam kehendak pasal ini. Hanya persoalannya, sejauh mana itu dimungkinkan. Atau bisa saja pengaduan mereka ke Komnas HAM lalu komisi ini mengajukan kasusnya ke MK untuk dikaji lebih lanjut.
Apalagi ada pasal 18G ayat 1 UUD 45 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas arasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Tidak hanya itu. Kita memang belum membangun. Coba saja kita lihat bagaimana seharusnya negara memberlakukan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Seperti disebutkan pasal 34 UUD 45 yang menyebutkan; “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal ini sebenarnya mengharamkan adanya pengemis di negeri kita. Pasal ini tidak membolehkan adanya pengemis di jalan-jalan atau di mana pun di seluruh wilayah Indonesia. Pasal ini juga mengharamkan adanya anak-anak terlantar seperti yang terdapat di berbagai sudut Ibokota Jakarta dan kota besar lainnya di Indonesia.
Namun apa yang terjadi, justru sebaliknya. Hampir di setiap sudut kota Jakarta masih dihuni oleh para anak-anak dan orang tua jumpo. Mereka berteduh dan berumah di kolong jembatan dan pinggiran kali. Mareka ada yang menjadi pengemis dan ada yang menjadi pendorong gerobak sampah dan sebagainya. Dan masih banyak anak-anak terlantar tersebut tidak bersekolah.
Jika ada satu saja anak terlantar tersebut mengadukan nasibnya ke MK, dan MK berhasil membuktikan bahwa anak yang mengadukan dirinya itu benar-benar terlantar, maka MK harus menegur Presiden. Jika teguran MK tidak diindahkan Presiden, maka MK bisa merekomendasikan DPR agar MPR RI bersidang untuk menyikapi keputusan MK tentang pengaduan seorang anak terlantar lagi. Tapi bersyukurlah, belum ada anak terlantar yang mengadukan dirinya ke MK. Tapi itu lebih kepada soal ketidak-tahuan anak terlantar bahwa dirinya dilindungi oleh konstitusi. Itu lebih kepada ketidak-pahaman para fakir miskin bahwa dirinya dilindungi oleh konstitusi agar negara mengurus mereka.
Tetapi penulis yakin, ketidak-tahuan dan ketidak-pahaman fakir miskin dan anak-anak terlantar ini hanya soal waktu saja. Jika mereka tau dan paham bahwa kehidupan mereka yang diabaikan negara bisa menjatuhkan seorang Presiden, penulis yakin suatu saat akan mengubah peta kehidupan masyarakat miskin di Indonesia.
Kenapa? Karena berdasarkan data statistik yang dilansir media massa nasional menyebutkan, bahwa masih ada sekitar 37 hingga 40 juta rakyat berpredikat miskin atau berkisar antara 16 hingga 20 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Nah, 5,7 juta diantaranya menurut data tersebut masuk kategori rawan pangan alias kadang makan kadang tidak.
Jika ini benar terjadi, maka Presiden bisa dijatuhkan dengan adanya 5,7 juta jiwa yang terancam kelaparan di bumi pertiwi ini. Sebab jika itu terjadi, tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa kejadian tersebut adalah suatu bentuk pelanggaran konstitusi.
Tidak hanya itu. Di tengah kita belum membangun sekarang ini, kita sudah banyak kehilangan aset ekonomi. Kita telah banyak kehilangan kekayaan alam. Kita telah banyak kehilangan tanah leluhur kita. Sebagian besar penguasaan atas kekayaan alam kita telah dikuasai oleh pihak asing secara sistematis.
Yang dimaksudkan dengan penguasaan secara sistematis adalah pihak asing melakukan pembelian saham-saham perusahaan yang memiliki konsesi lahan tambang maupun lahan perkebunan. Pembelian saham tersebut bisa saja bersifat langsung melalui pemilik perusahaan, bisa juga melalui lantai bursa.
Lihat saja transaksi bursa saham yang tercatat di Bursa Indonesia sepanjang tahun 2008. Dalam sebuah jumpa pers akhir tahun disebut bahwa dalam transaksi jual beli saham terjadi penguasaan asing sebesar 67 persen dengan nilai Rp 436,3 triliun, sedangkan pemodal dalam negeri hanya 33 persen atau sebesar Rp 210,2 triliun. (Email: safari_ans@yahoo.com/hp. 0818 778 216).
Bookmarks