Sebenarnya yang paling penting adalah diberi label yang benar (halal/haram). Nanti bila ada teman-teman yang muslim yang tetap mengkonsumsi yang berlabel haram, hal itu kembali kepada orang yang bersangkutan.
Saya bermimpi bila negeri ini ada UU yang mewajibkan setiap produk makanan/minuman/consumer good lainnya (seperti sabun, kosmetik)- harus mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (atau lembaga lainnya) dan produk yang tidak memiliki sertifikasi halal diwajibkan mencantumkan label haram maka bisa dibayangkan berapa banyak MNC yang dipaksa untuk berinvestasi di Indonesia....(PS sorry kalau oot)






LinkBack URL
About LinkBacks

....(PS sorry kalau oot)




Reply With Quote



sebenarnya BPOM cukuplah...

Bookmarks