Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo menolak menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus suap Buol. Padahal, dalam pemeriksaan tersebut, dia hanya dimintai keterangan sebagai saksi meringankan atas permintaan Arman Batalipu, tersangka dalam kasus ini.
Selain Syahrul, Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi, juga menyampaikan penolakannya untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin (17/9/12).


”Dua orang saksi tersebut, menjadi saksi meringankan dari tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu, sesuai permintaan pengacara Amran, tidak bersedia hadir di gedung KPK,” ucap Johan.
Kata Johan, KPK tidak akan memanggil untuk yang kedua kalinya mereka yang telah menolak menjadi saksi. “Namanya saksi meringankan, kalau ngak bersedia, tentu ngak ada panggilan lagi karena itu kepentingan tersangka,” imbuhnya.


Menurut Johan, bila tidak ada saksi yang diajukan lagi oleh tersangka, kemungkinan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di kabupaten Buol itu akan segera naik ke meja hijau

Kasus Suap Buol, Gubernur Sulsel Menolak Diperiksa KPK | lensaINDONESIA

wah mungkin dia juga dapet apel malang dari hartati paling gan