yg panti asuhan aku belum nemu beritanya
krn yg dipermasalahkan adalah sumber berita sehingga thread ditutup, maka ini aku kasih kasus yg setipe
dan belum lama ini
baru akhir april kemaren
Ijin HKBP DEPOK Dicabut « Kartun Orang Batak
IMB Gereja Dicabut, HKBP Depok Protes - news.okezone.com
Kompas.Com - IMB Gereja HKBP Depok Dicabut
DEPOK - Ribuan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati, Gandul, memprotes keputusan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja, di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Depok.
Ketua Pembangunan Gereja Cinere Betty Sitompul mengaku, pencabutan IMB tersebut merupakan keputusan yang mengejutkan. Dia beralasan, pada tahun 1998 lalu, HKBP telah berhasil memperoleh IMB dengan No.453.2/229.TKB/1998 dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk membangun tempat Ibadah dan ruang serba guna.
"Kami mendapatkan IMB tahun 1998, dan segera memulai pembangunan," ujar Betty di hadapan wartawan, Rabu (29/4/2009).
Namun, lanjutnya, pada Mei 1999 mereka kedatangan sekelompok masyarakat yang memprotes pembangunan gereja tersebut dan meminta dihentikan. Menurut Betty, warga yang memprotes itu sebagain besar justru bukan warga di sekitar gereja, melainkan warga Pondok Cabe.
"Mereka datang dengan menggunakan kayu yang diberi paku dan digunakan untuk menakut-nakuti para pekerja agar tidak melanjutkan pembangunan," ujar Betty.
Beberapa spanduk yang mengandung SARA, bahkan sempat ditempelkan di sekitar bangunan gereja. "Yang aneh, justru sebagian besar yang datang bukan warga di situ, bahkan ada yang dari Priok," katanya.
Walikota Depok saat itu Badrul Kamal, pun langsung bereaksi dan menghentikan sementara pembangunan gereja. "Kami menurut untuk tidak melanjutkan pembangunan," jelasnya.
Pada Oktober 2007, pihak panitia berupaya untuk melanjutkan pembangunan gereja dengan mengirim surat kepada walikota Depok, Nurmahmudi Ismail soal niat HKBP untuk melanjutkan pembangunan. Surat tersebut dikirim pada Januari 2008.
"Kami tunggu selama 6 bulan ternyata tidak digubris, kami kirim lagi pada bulan Juni," jelas Betty. Ternyata surat yang kedua itup un tidak mendapat tanggapan dari walikota.
Puncaknya, pada 27 Maret 2009, walikota Depok mengeluarkan surat yang intinya mencabut IMB pembangunan gereja atas nama HKBP Pangkalan jati Gandul. "Kita berkali-kali mengirim surat meminta dialog, tidak pernah ditanggapi, kok tiba-tiba keluar surat pencabutan IMB. Kami akan adukan hal ini ke PTUN Jawa Barat" kata Betty.
(ded)
ada yg mau komentar?
atau ada yg udah mengetahui perkembangan kasusnya?
Bookmarks