Kalo versi IMF, mereka tidak memberi hutang kepada Indonesia,
khususnya dalam Skema SDR (Special Drawing Right) ini.
Jadi Penjelasannya seperti ini:
Negara Kaya (Blok Barat + Jepang dll), menaruh Uang mereka pada Basket (Keranjang) IMF. Setelah terkumpul, uang tadi dialokasikan ke negara2x Anggota IMF (terutama Negara berkembang) dalam bentuk Kuota.
Misal Untuk Indonesia kuotanya adalah 2,07 Miliard XDR (mata uang IMF yang nilainya kira2x, 1 XDR = !5.000 Rupiah), dan maksimum penarikannya adalah 74% dari Quota (Sekitar 1,5 Miliard XDR).
Besarnya Kuota itu ditentukan oleh GDP dan faktor2x lain dari negara yg bersangkutan.
Sebagai Anggota IMF, saat Skema SDR ini dibuat, kita sudah langsung wajib membayar iuran tahunannya, baik SDR tsb kita gunakan atau tdk kita gunakan sama sekali (hanya parkir di IMF).
Keterangan Kewajiban Bayar Iuran SDR tsb ada pada link:
http://www.imf.org/external/np/fin/t...e=exp&extend=y
Bagaimana jika Dana Quota SDR tsb kita Gunakan? Seperti yang akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2009 nanti?
Selain Iuran tetap, maka Dana tadi juga dikenakan bunga (Interest) tdk besar, cuma sekitar 0,6% hingga 1% per tahun maximal.
Factsheet -- Special Drawing Rights (SDRs)
"The SDR interest rate provides the basis for calculating the interest charged to members on regular (non-concessional) IMF loans,....."
Apakah Bunga kecil itu relatif menguntungkan atau aman buat indonesia?
Tidak selalu.
Global Times - IMF considers using SDRs to boost liquidity
"There is, however, concern about the possible longer-term cost to poor countries that use their SDR allocation now. SDR interest rates are currently low but the costs of using the allocations will rise when interest rates rise."
Beban otomatis bertambah jika Interest naik, itu sudah menjadi hukum pasar.
Lalu apakah Bantuan itu hutang?
Coba lihat keterangan link berikut:
Pacific Link - Kolom Pakar: J.Soedradjad Djiwandono
"Dalam mekanisme tersebut, setiap kali Indonesia menarik pinjaman, yang dilakukan adalah Bank Indonesia atas nama Pemerintah RI membeli valas dari IMF dan membayarnya dengan surat utang dalam rupiah.
Kalau nantinya Indonesia mengembalikan pinjaman tersebut, yang dilakukan adalah membeli kembali rupiah dengan valas.
Dengan mekanisme ini dana IMF secara jumlah nilainya tidak berkurang meskipun banyak memberikan pinjaman.
Yang terjadi adalah komposisi mata uang dari dana yang terkumpul pada IMF berubah-ubah. Ini yang menyebabkan penggunaan fasilitas IMF disebutkan dengan menggunakan berbagai istilah secara bergantian, pinjaman, fasilitas, atau juga sering disebutkan sebagai kesempatan (window).
Akan tetapi transaksi ini tidak tegas-tegas disebutkan sebagai pinjaman atau kredit IMF."
Sayang keterangan pak Sudrajad tdk menjelaskan, bagaimana jika satu mata uang terdepresiasi amat dalam nilai tukarnya (misalnya rupiah dalam hal ini), apakah IMF tetap mau menerima Kembalinya Valas mereka dalam jumlah yang kini lebih kecil?
Misal, saat akad tahun pertama (dan berlaku 3 tahun) nilai 1 XDR = 15.000, maka pinjaman 10 Miliard XDR = 150 Triliun Rupiah.
Jika kemudian (setelah 3 tahun), mata uang Rupiah Indonesia jatuh hingga 1 XDR = 30.000, apakah saat membeli 150 Triliun Rupiah tadi kita cukup membayar 5 Miliard XDR saja?
Begitu juga Sebaliknya jika 1XDR merosot menjadi = 5.000, maka menjadi tambahan nominal buat indonesia karena untuk menebus 150 triliun tadi dibutuhkan 30 Miliard XDR.
Ini yang belum jelas, mari kita diskusikan bersama-sama.
Lanjut.
Lalu Sebetulnya buat apa saja SDR itu bagi Indonesia?
Dalam banyak pernyataan dalam negeri:
Indonesia Tidak (Pernah) Menerima utang dari IMF, Hanya Mrirp Sukuk Ritel atau BCS - DetikForum
"Sebagai bagian dari penanganan krisis, International Monetary Fund (IMF) akan melaksanakan alokasi SDR (SDR Allocation) untuk memperkuat likuiditas global pada tahun 2009. Kebijakan tersebut akan memperkuat cadangan devisa bagi negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia."
dan juga:
SDR IMF tak untuk cadangan devisa
"Alokasi Special Drawing Rights atau SDR sebesar US$2,7 miliar dari IMF untuk Indonesia bukan digunakan sebagai cadangan devisa."
Padahal pada situs lain disebutkan:
http://website1.wider.unu.edu/confer...eetey-2608.pdf
"A developing country that receives an
SDR allocation targeted at such countries basically has the option of using the opportunities created by the facility to increase spending on those items that are not typically funded by donors with ODA, including massively expanded support to the private sector."
Terjemahan bebas: SDR Bisa digunakan pada sektor di mana pada bantuan dari ODA (Official development assistance) tdk mendukungnya.
Salah satu yang bisa "Menikmati' Dana SDR ini - Secara besar-besaran - adalah Private Sektor (Pihak Swasta).
So dari 2 pernyataan dalam negeri di atas yg tidak sinkron satu sama lain,
Ada Apa? Apakah Ada yang Ditutup-tutupi?
Apalagi Pernyataan yang menyesatkan:
"Hal ini dikarenakan Indonesia juga memperoleh pendapatan bunga dengan tingkat suku bunga yang sama dari SDR yang dimiliki."
Siaran Pers No. 11/ 24 /PSHM/Humas - Bank Sentral Republik Indonesia
Hal tsb hanya berlaku saat SDR tsb tdk kita gunakan dan belum ditukar dengan mata uang yg berlaku untuk Transaksi Internasional.
Tapi saat SDR yg kita terima 28 agustus nanti (sekitar 1,5 Miliard XDR), ditukar dengan 2,8 Miliard US DOllar, maka yang berlaku adalah:
"So, obviously when poor countries give
them up (SDR) in exchange for hard currency, they have to pay the interest on these."
http://website1.wider.unu.edu/confer...eetey-2608.pdf
Lagi2x ada pernyataan yg membingungkan dari pejabat indonesia, lalu ada apa gerangan dengan utang baru ini?


LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote









Bookmarks