sorry juga om Mod,
bukannya pragmatis...trus apa pilihan yang bisa orang-orang seperti saya perbuat? lebih baik saya tunaikan kewajiban saya sebagai warga negara saja dari pada capek capek nungguin jawaban yang datangnya selalu dicicil.
Saya cinta negara ini sampai mati tetapi tidak menyintai pengelolaan negara yang seperti ini.
Walah nih Forum dari dulu masih kayak gini-gini aja, isinya saling hujat... Kapan bisa dewasa dalam bertindak dan menulis pendapat ya....Nggaaabbuurr lagi aaaahhhh....
![]()
... Jangan Mau Jadi Aset Perusahaan....
Dasar pertimbangan hukum Presiden SBY :
1. Dalam provisi (putusan sela) MK tertanggal 29 Oktober 2009, MK meminta agar Presiden TIDAK MENGELUARKAN surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar. Selain itu, MK meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan pihak Kejagung untuk menolak perkara
DALAM KENYATAANNYA, POLRI TETAP MELIMPAHKAN PERKARA KE KEJAKSAAN AGUNG – KENAPA POLRI SENEKAT INI MELAWAN KEPUTUSAN MK YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT ?
DENGAN DIKELUARKANNYA PROVISI (PUTUSAN SELA) MK, MAKA PERPU NO. 4 TH. 2009 YANG DITANDATANGANI PRESIDEN SBY TANGGAL 23 SEPTEMBER 2009 TENTANG PLT (PELAKSANA TUGAS) PIMPINAN KPK MENJADI DIPERTANYAKAN KEABSAHANNYA
2. Rekomendasi pertama dari Tim Independen Verifikasi Perkara Bibit-Chandra (Tim 8) yang berbunyi :
Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka PROSES HUKUM TERHADAP CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO SEBAIKNYA DIHENTIKAN.
Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika Kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Kalau SBY pidato TIDAK MAU mencampuri proses hukum, pertanyaannya, kenapa SBY dulu menerbitkan Perpu no. 4/2009 yang menon-aktifkan Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK dan mengangkat Plt Pimpinan KPK yang baru ?
Opini publik akan terbentuk, SBY adalah konseptor by design atas pelemahan KPK, dengan melihat pernyataan SBY saat berkunjung di kantor Redaksi Kompas, Rabu 24 Juni 2009 (dimuat di Kompas Kamis, 25 Juni 2009 halaman 1 : BERBAHAYA, KEKUASAAN YANG TERLALU BESAR DAN TANPA KONTROL) : "KPK tidak boleh jadi lembaga super body, hanya bertanggung jawab pada Allah. Harus dikontrol"
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/200....tanpa.kontrol.
Dengan melihat struktur anggota Tim 8 : Adnan Buyung Nasoetion (Dewan Pertimbangan Presiden /Wantimpres), Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden), Amir Syamsoedin (DPP Partai Demokrat), maka kalau rekomendasi Tim 8 tidak dijalankan, akan makin menegaskan bahwa ada yang tidak beres dalam struktur komando di Istana. Dengan kata lain, lembaga kepresidenan telah kehilangan fungsinya.
Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/200...ungsi.presiden
</SPAN>
Wihihihihihihihi!! jadi super OOT yak tret2 yg ada kita berduanya
sebodo amad!!!
Lagian isi tretnya g mutu!! mending diacak2 sekaliannnnnn!!!
biar ada yg cengar cengir masuk sub forum nasional
yg g senyum2 yah si HIU2 bayaran ini lah.... heran... sampe sekarang masih dibayar tah???
enak bener sih... kerjaan nyari2 berita miring, trus mosting, trus cuap2 omong kosong kek tukang obat di pinggir jalan... dapet gaji pula!! ckckckckckck
contoh korupsi terselubung!!
Tapi sendirinya yg treak2 korupsi... astagahhhhh... urat malunya ikutan disunat yah???![]()
Last edited by nahnu234; 25-11-09 at 08:42 PM.
Bookmarks