Page 5 of 70 FirstFirst 12345678910111213141555 ... LastLast
Results 41 to 50 of 691
Like Tree46Likes

Thread: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

  1. #41
    Senior Member
    Join Date
    Jan 2010
    Posts
    1,723
    Rep Power
    5

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    kalau sdh mbahas ttg pernikahan ...
    rasanya kok laki2 selalu dianggap pelaku kekerasan dan penyimpangan ..
    dan perempuan adalah korbannya ..

    padahal sering terjadi yg sebaliknya ...
    sehingga dalam perceraian , anak2 hanya mau ikut bersama bapaknya dan menolak ikut ibunya ..

  2. #42
    Contributor agatha's Avatar
    Join Date
    Jan 2008
    Posts
    4,710
    Rep Power
    19

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by artemis View Post
    Sebelum kita melangkah lebih jauh, bolehlah kiranya saya menekankan di sini, bahwa walaupun kita menekankan fokus ini pada wanita dan anak serta hak-hak mereka, namun kiranya ini lebih pada masalah hukum dan kenegaraan, serta perlindungan bagi warga negara dan anak-anak.

    Landasan:
    UU no 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT
    UU Perlindungan perlindungan anak
    UU pernikahan 1974
    Usulan Amandemen UU pernikahan 1974
    Draft RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.
    Quote Originally Posted by artemis View Post
    Perjanjian pra-nikah? Apaan tuh? Nikah aja belum sudah bicara soal cerai...
    pasti banyak yang memiliki pendapat seperti itu bila ada yang melontarkan soal perjanjian pra nikah ini. Apalagi dikait-kaitkan dengan masalah CINTA yang sudah ada dalam mind-set kita adalah penyerahan diri secara total dalam sebuah penyatuan sebagai hasil dari CINTA tersebut.

    Setia dalam susah dan senang, tetapi kalau susah bisa dicegah, mengapa tidak? bukan dalam artian bila susah mendera lantas meninggalkan pasangan hidup untuk mencari pasangan lain yang lebih dalam hal materi.
    Namun selalu saja bila ada yang mengutarakan masalah perjanjian pra nikah; pastilah ada salah satu pihak belum-belum sudah merasa tersinggung dan merasa dihinakan dengan usulan ini, lantas menuduh sang pasangan tidak percaya, tidak cinta dan mengancam akan menarik diri dari pernikahan yang hendak dilangsungkan.

    Padahal bukan hanya untuk melindungi harta bawaan masing-masing pihak yang hendak melangsungkan pernikahan namun sesungguhnya untuk melindungi masa depan pernikahan itu sendiri terutama masa depan anak yang pastinya akan merasakan dampak apabila salah satu dari pasangan suami istri ini dinyatakan bangkrut, terlilit hutang dan sebagainya.

    Ada sebuah istilah pada saat semuanya baik-baik saja inilah saat kita harus memikirkan hal-hal yang tidak baik-baik saja sebagai perlindungan (bahasa asuransi) Sedia payung sebelum hujan sebenarnya inti dari perjanjian pra nikah ini, dalam kasus ini tentu saja bagi wanita dan anak-anak yang dihasilkan dalam pernikahan ini.

    Karena kalau sudah terlambat ya sudah terlambat, karena tidak ada istilah waktu akan berputar balik.
    Untuk yang belum baca dari Post awal kk Artie
    Silahkan....

    Dan ini ada referensi artikel dari kompas;
    Mengenai Perjanjian Pra Nikah - Kompas Female


    Mengenai Perjanjian Pra Nikah
    Rabu, 1/4/2009 | 13:24 WIB

    Jika Anda sering mendengarkan berita gosip, sering terdengar suatu tren di kalangan selebritis Hollywood tentang dilakukannya perjanjian pra nikah, atau disebut juga pre nuptial agreement. Hal ini dibuat untuk melindungi harta milik masing-masing mempelai. Perlukah perjanjian ini dibuat? Bukankah ini justru menodai kepercayaan dalam pernikahan? Berikut adalah penjabaran dari T. Estu Indrajaya (Estu & Company, Advocates & Solicitors, Patent & Trademark Attorneys) mengenai perjanjian pra nikah.

    Perjanjian pra nikah adalah perjanjian antara kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan di hadapan notaris. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai perjanjian pra nikah. Pasal 29 menyebutkan:
    1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
    2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
    3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
    4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
    Di Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa dalam perjanjian pra nikah dalam pasal ini tak termasuk taklik-talak. Secara awam dan garis besar, perjanjian pra nikah dapat digolongkan menjadi 2 macam, yakni Perjanjian Pemisahan Harta Murni dan Perjanjian Harta Bawaan.
    Untuk Perjanjian Harta Murni, dalam artian benar-benar memisahkan seluruh jenis harta kedua belah pihak selama perkawinan berlangsung, termasuk penghasilan yang didapat, utang dan segala macam harta, baik yang didapat sebelum pernikahan maupun yang didapat setelah pernikahan. Kemudian mengenai pengeluaran-pengeluaran rutin keluarga (uang belanja keluarga, pendidikan anak, asuransi, dan lain-lain) selama dalam tali pernikahan biasanya ditanggung secara keseluruhan oleh suami. Namun tidak mutlak, tergantung kesepakatan kedua pihak.
    Kemudian, Perjanjian Harta Bawaan dalam perjanjian ini yang menjadi objek perjanjian hanyalah harta benda bawaan milik para pihak sebelum terikat tali perkawinan. Sedangkan harta yang nantinya didapat setelah terjadinya pernikahan menjadi harga bersama (harta gono-gini) dan pengeluaran rutin keluarga dibicarakan bersama.

    Namun, seiring berkembangnya zaman dan emansipasi kaum wanita dewasa ini, maka tidak menutup kemungkinan perjanjian pra nikah tersebut tidak memuat mengenai harta benda, melainkan mengenai hal-hal lain yang dirasa lebih perlu contohnya proteksi diri oleh pihak istri terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

    Perjanjian pra nikah memang masih belum ’populer’ di kalangan masyarakat Indonesia, malah dianggap tabu dan negatif. Karena hal ini masih dianggap ’pamali’ karena memikirkan perceraian terlebih dulu sebelum menikah.

    Namun demikian, perjanjian pra nikah mempunyai cukup manfaat, antara lain:
    1. Dapat menimbulkan sikap saling terbuka antar pasangan dalam hal keuangan. Masing-masing pihak dapat mengekspresikan kemauannya dalam perjanjian ini.

    2. Menghindari sifat boros salah satu pasangan. Dalam hal salah satu pasangan mempunyai indikasi boros, maka dengan adanya perjanjian ini dapat menyelamatkan rumah tangga perkawinan mereka nantinya. Dengan adanya perjanjian ini, maka pihak yang boros harus menaati semua aturan-aturan yang sudah disepakati dalam perjanjian pra-nikah.

    3. Menghindari dari maksud buruk salah satu pasangan. Seringkali pernikahan menjadi suatu sarana untuk memperoleh keuntungan atau kekayaan dari pihak lain. Menikah kemudian mengajukan gugatan cerai untuk mendapatkan harta gono gini. Dengan adanya perjanjian pra nikah ini maka akan melindungi harta benda dari rebutan pihak lain.

    4. Melindungi salah satu pihak dari tindakan hukum. Apabila salah satu pihak mengajukan kredit (misalnya kredit rumah) biasanya akan dilakukan penandatanganan perjanjian kredit oleh suami-istri sehingga utang kredit tersebut ditanggung bersama. Namun, dengan adanya perjanjian ini, maka yang mengajukan kredit bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan bukan menjadi utang bersama.

    5. Bagi perempuan WNI yang menikah dengan lelaki WNA, sebaiknya mereka memiliki perjanjian pra nikah, untuk memproteksi diri mereka sendiri, karena kalau tidak, maka perempuan WNI tersebut tidak akan bisa membeli tanah dan rumah atas namanya sendiri. Selain dari pada itu, perjanjian ini dapat pula memuat mengenai kewarganegaraan anak yang nantinya dilahirkan dari perkawinan campuran, bahwa anak yang nantinya dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan ibu dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya pekerjaan ibu yang berlokasi di Indonesia.
    Perjanjian semacam ini terbuat untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari adanya kemungkinan-kemungkinan buruk dan dibuat setelah banyaknya kejadian-kejadian. Nah, setelah penjabaran dari Estu Indrajaya tersebut, tergantung dari Anda kembali bagaimana menyikapi perjanjian pra nikah ini.

    C6-09

  3. #43
    Senior Member dely's Avatar
    Join Date
    Apr 2009
    Posts
    1,342
    Rep Power
    6

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by artemis View Post
    Bang... secara kekeluargaan mungkin ngga ada masalah kali yaaaa....
    tetapi secara hukum tentu saja pencatatan pernikahan bisa bermasalah karena menyangkut hak sipil anak sebagai warga negara.

    Saya kenal seorang teman keturunan. Ternyata punya ternyata dalam akte lahirnya dia disebut anak diluar nikah. kebetulan dia seorang perempuan dan cantik. dan kalau seorang HRD yang sok membaca akta kelahirannya bisa saja dalam pikirannya timbul kalau dia anak seorang psk bukan seorang istri hanya karena orang tuanya tidak mencatatkan pernikahan mereka dalam lembaga pernikahan, dengan satu dan alasan...
    Bisa kebayang tekanan yang diperolehnya secara psikis saat dia memulai sekolahnya oleh guru-gurunya yang berbisik-bisik di belakang, membicarakan statusnya sebagai anak haram.

    *rasanya ini bisa dicross-cek dengan trit baru my dear 3serangkai di internasional* Tidak bisa mencatatkan pernikahan karena alasan pencatuman "kepercayaan".
    Quote Originally Posted by agatha View Post
    Saat ini hanya pegawe? Ngak apa doong...
    Mulai menabur impian.. suatu saat kelak akan miliki usaha sendiri.

    Saat miliki usaha sendiri.. resiko usaha, pinjam meminjam uang, agunan kredit untuk operasiobal usaha.. perlu asset yang diagunkan khaan?
    Nah.. disitu.. diperlukan perlindungan,
    Jika suatu saat usaha tsb gatot... gagal total, asset yang diagunkan ke Bank, tidak disita keseluruhan.
    Hanya pelaku usaha (suami or istri) yg bertanggung jawab. Asset pihak lain(istri or suami) bisa digunakan untuk menopang biaya sehari2 .. dan untuk memulai usaha lagi.

    Lg pula... Perjanjian pra nikah.. toh bukan hanya menyangkut harta semata... bisa juga saling berjanji;
    - bukan pecandu obat..
    - bukan koruptor
    - bukan penjudi
    - bukan pemabuk
    - bukan penganut KDRT
    - bukan penganut koleksi WIL, PIL...
    -.... de el el
    Buat jawaban ke Jeng Artie & Agatha,,,
    Nikah Siri ( gak pake surat nikah dr negare ), menurut pandangan kaum warung kopi surat ini penting cume pemerinte hrs memberikan dengan mudah dan murah (atau hrs nunggu nikah massal huahahaha )...Kalau nikah secare agame juge termasuk nikah siri kan...!?karene belum di sah kan ame pengadilan (pemerinte)

    Surat perjanjian pra nikah (utk harta)- nyang terpenting apakah kedue sejoli nyang mau nikeh punye NIAT TULUS membangun rumeh tangge dengan se baik2nye ? ( cieeee kalo si Bahe-nol anaknye mpok mineh baca bise dapet kopi gratis tiap hari neeeh huahahaha )soal nanti berusahe gagal yah hrs tanggung bersame lagian kan ade peraturan dlm dagang kalau PT beda dengan CV beda juge ame TOKO / WARUNG... (ini musti nanye ame nyang pinter ekonomi...
    Jadi soal surat perjanjian menurut ana bukan suatu nyang utama gituuuu....


    Quote Originally Posted by s4bdopalon View Post
    iya'e.... dely;
    dulu waktu sudah kecil.. kadang ngiri juga liat temen2 yg 'bon-yok'nya kaya raya. liat kehidupan mereka kayaknya enak gitu. waktu itu jadi berpikir, ntar kalo masih dewasa nanti pengin jadi orang kaya aja.

    tapi setelah masih dewasa, ternyata terasa ribet juga ngurusin harta. hidup jadi gak nyaman lagi, gak bisa nikmati hidup, banyak waktu terbuang cuman untuk ngurusin harta, dan ngurusin kerja cari harta yg gak habis2. kayaknya jadi gak kepengin lagi kaya raya... bisa hidup cukup, wajar, yahh... kayaknya dah segitu aja dah.. ternyata banyak sisi kehidupan lain yg lebih menyenangkan dibandingkan jadi orang kaya...
    Iye sohib kalo kelebihan kayanye juge belom tentu enak, tapi kalo miskin ude pasti gak enak....
    Kalo kaya lebih mending ente amalin aje sebagian ato bagi dikit deh ke ana nyang rade kurang.... huahahahaha Trus bawe santei aje sohib idup ini mah....
    Last edited by dely; 02-03-10 at 01:35 PM.
    KANGJAIL.COM

  4. #44
    Contributor artemis's Avatar
    Join Date
    Oct 2008
    Posts
    4,030
    Rep Power
    14

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by Cicilia, FL, + ND, USA View Post
    Terimakasih sis atas penerangannya yang lebih lanjut

    Mengenai kawin sirih itu adalah kawin tanpa perestuan dari fihak pemerintah, jadi kalau membuahkan anak di dalam perkawinan sirih ini sama saja mempunyai anak2 bastard ya...duhhh...kasihan juga ya
    ...Apalagi tidak akan di akui oleh negara, sedangkan mereka hidup di dunia ini
    Apakah anak2 ini bisa mendapatkan nama ayahnya, apakah bisa membuat perjanjian di KUA?
    Apakah sebagai wanita juga dapat membuat pri nikah di KUA?

    Regards,
    Cicilia...
    Dear Cicilia,
    Saya baca penjelasan Agatha di VM loooh... ooops sorri...

    Begini deh...
    I'll try to explain this in English yaaa...

    Children which resulted in an unregistered marriage are still could be registered and known to the State. BUT they're only have their mother's side name. Need to note that as many Indonesians don't have the family name. In the birth certificate they will be registered as a child who's born out side of the knot and said that they will have the mother's name only as the parent. Not the father's name as the donor...

    The stigma in the birth certificate maybe "just" become a talk between teachers who knows the birth certificate. Because the birth certificate is needed for a kid to be enrolled to a school. Pity...

    because the children are not acknowledged by their fathers... they can't have the rights to sue their fathers for abandonment (if the father left without words) they can't have the right to inherit the father's riches (if the fathers are rich). But if their parents registered their marriage into registry offices their marriage are legal. and the kids will have the rights for any rights they're entitled to.

    The Pre-nup should be talked and drafted between two parties who wants to be married each other. Not only the woman who applied the pre-nup. it should be agreed by the parties involved prior the marriage vows in front of the registrar.
    This is not a black and white world; you can't afford to believe in your side

  5. #45
    Contributor artemis's Avatar
    Join Date
    Oct 2008
    Posts
    4,030
    Rep Power
    14

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by agatha View Post
    Luar biasa pak Shock
    Terima kasih atas informasinya yang jelas lugas dan mudah dimengerti.
    Sangat jelas perbedaannya

    Setuju dgn kalimat "ASALKAN keduanya mengerti dan sadar atas HAk HAK mereka" , Dengan asumsi;
    * Pilihan bebas "tekanan" bagi kedua pihak.
    * Sadar dan yakin dengan Hak-hak sesuai status yang dipilih.

    Wanita "tertentu" yang memilih Nikah tanpa Pencatatan di KUA, KCS.... misalnya;
    - Saat pisah dengan suami "tak-tercatat" tersebut, tidak ada pembagian gono-gini, cukup sekedar uang "good-bye" dari istri kepada suami "tak-tercatat".
    - Saat pisah, otomatis hak asuh anak2 ada pada sang Ibu. Secara Hukum Negara, mereka hanya terikat pada Ibunya.
    - Harta bawaan dan harta penghasilan sang Istri utuh digunakan bagi kepentingan keluarga dan anak.

    Jika contoh di atas... dipahami sebagai Pilihan-Bebas .. Iya siih.. ngk ada yg benar dan ngk ada yg salah.. Hanya BEDA HAK atas PILIHAN
    Rasanya diriku tahu siapa yang dimaksud...
    This is not a black and white world; you can't afford to believe in your side

  6. #46
    Senior Contributor Flores's Avatar
    Join Date
    Jan 2008
    Posts
    7,020
    Rep Power
    14

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Perjanjian pra-nikah itu kan banyak.
    Yang paling sering kan soal harta.

    Kalau perjanjian menyangkut kepribadian dsb sebagai syarat pernikahan, maka bisa legal bisa juga ilegal. Kan banyak yang berjanji bahwa harus berhenti main judi dan merokok kalau jadi menikah, dsb.

    Kalau perjanjian soal harta, biasanya yang paling umum ialah harta yang sudah didapat sebelum menikah. Ini tentu saja tidak dengan sendirinya berakibat buruk kepada pasangan itu sendiri. Bahkan bisa positif dalam arti bahwa benar si A menikahi si B murni karena cinta bukan krena mengingnkan hartanya.

    Perjanjian harta pra nikah akan menjadi preseden buruk untuk perkawinan kalau seluruh harta dipisahkan alias sama sekali tidak ada harta bersama, termasuk income yang didapat setelah mereka menikah. Musti ada harta bersama, entah bagaimana caranya, entah dari seluruh income yang didapat setelah menikah atau sebagian dari income saja yang dijadikan harta bersama.


    Salam!

  7. #47
    Advisor Cicilia, FL, + ND, USA's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Posts
    13,557
    Rep Power
    25

    Talking Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by artemis View Post
    Dear Cicilia,
    Saya baca penjelasan Agatha di VM loooh... ooops sorri...

    Begini deh...
    I'll try to explain this in English yaaa...

    Children which resulted in an unregistered marriage are still could be registered and known to the State. BUT they're only have their mother's side name. Need to note that as many Indonesians don't have the family name. In the birth certificate they will be registered as a child who's born out side of the knot and said that they will have the mother's name only as the parent. Not the father's name as the donor...

    The stigma in the birth certificate maybe "just" become a talk between teachers who knows the birth certificate. Because the birth certificate is needed for a kid to be enrolled to a school. Pity...

    because the children are not acknowledged by their fathers... they can't have the rights to sue their fathers for abandonment (if the father left without words) they can't have the right to inherit the father's riches (if the fathers are rich). But if their parents registered their marriage into registry offices their marriage are legal. and the kids will have the rights for any rights they're entitled to.

    The Pre-nup should be talked and drafted between two parties who wants to be married each other. Not only the woman who applied the pre-nup. it should be agreed by the parties involved prior the marriage vows in front of the registrar.

    Thanks sis for the answered
    Know I understand, and as I thought, Kawin sirih masih tidak di sahkan oleh pemerintah.

    Jadi nikah sirih tidak di sahkan oleh negara, dan kalau membuahkan anak, anak tsb belum di sahkan juga sebagai anak negara, dan juga anak ini tidak dapat memakai nama ayahnya, hanya nama ibunya, sampai orang tuanya menyesahkan melalui perkawinan sipil dan anaknya akan mendapatkan nama ayahnya dan anaknya juga menjadi sah di mata hukum negara...

    Kalau orang tua dari anak ini tidak mengsahkan perkawinannya di sipil, tentunya anak ini, anak ilegalkan, karena tidak di sahkan oleh negara...
    Hmmm...Kasihan juga sebagai anak tsb

    Regards,
    Cicilia...
    Last edited by Cicilia, FL, + ND, USA; 03-03-10 at 12:15 AM. Reason: maaf ada kata2 yang tidak baik menurutku

  8. #48
    Contributor artemis's Avatar
    Join Date
    Oct 2008
    Posts
    4,030
    Rep Power
    14

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by dely View Post
    Buat jawaban ke Jeng Artie & Agatha,,,
    Nikah Siri ( gak pake surat nikah dr negare ), menurut pandangan kaum warung kopi surat ini penting cume pemerinte hrs memberikan dengan mudah dan murah (atau hrs nunggu nikah massal huahahaha )...Kalau nikah secare agame juge termasuk nikah siri kan...!?karene belum di sah kan ame pengadilan (pemerinte)

    Surat perjanjian pra nikah (utk harta)- nyang terpenting apakah kedue sejoli nyang mau nikeh punye NIAT TULUS membangun rumeh tangge dengan se baik2nye ? ( cieeee kalo si Bahe-nol anaknye mpok mineh baca bise dapet kopi gratis tiap hari neeeh huahahaha )soal nanti berusahe gagal yah hrs tanggung bersame lagian kan ade peraturan dlm dagang kalau PT beda dengan CV beda juge ame TOKO / WARUNG... (ini musti nanye ame nyang pinter ekonomi...
    Jadi soal surat perjanjian menurut ana bukan suatu nyang utama gituuuu....
    Untuk point pertama memang diperlukan sebuah goodwill dari lembaga pernikahan yang ada (KUA dan KCS) untuk membebani masalah akte nikah atau buku nikah tanpa berlebihan. tentunya itulah sebabnya mengapa kita mengangkat masalah ini. Dan masih banyak masalah dalam pernikahan ini yang perlu dibenahi. Tidak bisa gratis tetapi tidak semahal yang saat ini dibebankan pada masyarakat.

    setahu saya, pejabat nikah yang diakui bersedia datang ke rumah-rumah atau on-call ke mana dia harus dipanggil memang harus dibayar, sebagai ongkos jalan dan beaya-beaya administratif lainnya. tetapi bila kita yang datang ke KUA atau KCS tentunya biayanya tidak semahal ongkos jalan para pejabat nikah tersebut. Setahu saya sih biaya pembuatan akte nikah bisa mencapai 200-300 ribuan... cukup mahal, dan kalau on-call bisa mencapai sejuta. entah di tempat lain... mungkin ada harga yang berbeda. Inilah yang akan kita coba untuk bisa menekan biaya menjadi tidak mahal.

    Lagi-lagi abang salah tangkap... hahaha.... maksud dari perjanjian pranikah BUKAN hanya untuk mengatur harta loooh... tetapi sebagai tanda goodwill dari kedua belah pihak untuk mengatur pernikahan mereka. kita bisa mengatur apa-apa saja yang dimasukkan dalam klausul pre-nup tersebut.
    Bisa mengatur apa-apa yang menjadi kepentingan kedua belah pihak. Misalnya saja mengatur pasal KDRT, mengatur tidak boleh curang, mengatur soal pendidikan anak, mengatur keuangan keluarga dan sebagainya. Tentu saja bila salah satu melanggar perjanjian tersebut ada sanksi yang menyertainya.
    This is not a black and white world; you can't afford to believe in your side

  9. #49
    Contributor agatha's Avatar
    Join Date
    Jan 2008
    Posts
    4,710
    Rep Power
    19

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by dely View Post
    Buat jawaban ke Jeng Artie & Agatha,,,
    Nikah Siri ( gak pake surat nikah dr negare ), menurut pandangan kaum warung kopi surat ini penting cume pemerinte hrs memberikan dengan mudah dan murah (atau hrs nunggu nikah massal huahahaha )...Kalau nikah secare agame juge termasuk nikah siri kan...!?karene belum di sah kan ame pengadilan (pemerinte)

    Surat perjanjian pra nikah (utk harta)- nyang terpenting apakah kedue sejoli nyang mau nikeh punye NIAT TULUS membangun rumeh tangge dengan se baik2nye ? ( cieeee kalo si Bahe-nol anaknye mpok mineh baca bise dapet kopi gratis tiap hari neeeh huahahaha )soal nanti berusahe gagal yah hrs tanggung bersame lagian kan ade peraturan dlm dagang kalau PT beda dengan CV beda juge ame TOKO / WARUNG... (ini musti nanye ame nyang pinter ekonomi...
    Jadi soal surat perjanjian menurut ana bukan suatu nyang utama gituuuu....



    Iye sohib kalo kelebihan kayanye juge belom tentu enak, tapi kalo miskin ude pasti gak enak....
    Kalo kaya lebih mending ente amalin aje sebagian ato bagi dikit deh ke ana nyang rade kurang.... huahahahaha Trus bawe santei aje sohib idup ini mah....
    hehe... KangJail
    Silahkan baca dari posting Ki Sunda, Om 3, Pak Shock


    Quote Originally Posted by Ki Sunda View Post
    Mengenai hal ini perlu penjelasan dari praktisi hukum, jika salah menjelaskan bisa mengaburkan permasalahan.
    Pada prinsifnya perjanjian perkawinan, utamanya ada pemisahan harta antara suami dan istri adalah untuk melindungi salah satu pihak. Biasanya jika salah satu pihak (biasanya si istri) membawa harta yang sangat banyak. Jika yang mempunyai harta banyak adalah suami biasanya tidak perlu perjanjian perkawinan. Toh si suami sebagai pengendali perusahaan.
    Bagi masyarakat kita masih dianggap tabu dan peka. Padahal banyak manfaatnya bagi pihak wanita dan anak-anaknya.
    Quote Originally Posted by 3serangkai View Post
    Untuk para perempuan, sebaiknya bila ingin menikah harta yang dibawa statusnya jangan sebagai milik pribadi tetapi milik keluarga supaya tidak ikut menjadi harta gono-gini. Apalagi kebanyakan para laki-laki juga tidak sepenuhnya percaya pada istrinya. Ada istilah uang laki (CMIIW). Jadi yang diberikan kepada istri cuma uang belanja dan kebutuhan rutin lainnya, sisanya suami yang pegang dan atur. Termasuk untuk biaya ke spa... LOL Tapi kalau istrinya bekerja, suami merasa berhak untuk tahu segala sesuatunya secara terang benderang karena dia adalah kepala rumah tangga, dan biasanya perempuan ho-oh saja karena budaya sudah membentuk demikian. Saya bicara ini untuk kontek diluar Jakarta. Kalau Jakarta perempuannya sudah lihai2 menghadapi trik2 ala buaya. Tapi tetap tidak bisa lepas dari ikatan 'budaya', sehingga tetap saja pada akhirnya manut dan pasrah saja.
    Quote Originally Posted by 3serangkai View Post
    Untuk para perempuan sebaiknya semua harta saat masih lajang dicatatkan didalam pre-nup agreement, perjanjian pra-nikah. Termasuk janji setia kalau perlu diacarakan dalam perjanjian. Saat belum menikah tentu keinginan berpoligami tidak ada (bagi yang diijinkan secara agama berpoligami). Jadi misalkan bila kelak suami menikah lagi (apapun alasannya) maka cerai terjadi secara otomotis dan tanpa pembagian harta gono-gini, alias semua harta jadi hak istri yang karenanya setiap kegiatan ekonomi keluarga istripun memiliki hak yang sama untuk tahu.

    Karena sebelum menikah posisi keduanya dimasyarakat kita masih sejajar dg posisi tawar yang sama. Tapi begitu menikah, goodbye my love untuk si perempuannya. Perempuan jadi kalah posisi. Buktinya status janda dipandang sebelah mata dimasyarakat. Ini faktual. Kebahagiaan perempuan depend upon her husband's mercy.
    Quote Originally Posted by 3serangkai View Post
    Yang bilang tabu dan pamali memangnya bisa menjamin tidak bakal ada kecurangan, perselingkuhan dan ke-tidak tanggung jawaban?

    Saya setuju dg Agatha. Sebagai ibu tangga, para perempuan seharusnya tidak berkewajiban bekerja, karena suamilah yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan ekonomi rumah tangga secara baik. Seandainya bekerja pun uang istri adalah hak istri dan bukan keharusan untuk dipakai membiayai rumah tangga karena walaupun istri bekerja hal ini tidak menghilangkan kewajiban suami dalam hal ekonomi.

    Kenyataannya? Banyak yang ternyata harus merelakan perempuan2 istrinya merangkap2 pekerjaan, ya perempuan karir, ya ibu rumah tangga karena ketidakmampuan kepala keluarganya. Tapi tetap saja secara sosial kedudukan kepala keluarga ada dipihak laki-laki yang tidak mampu berfungsi sebgmana mestinya. Ini penjajahan budaya yang harus diakhiri.
    Kompas Sabtu atau Minggu ya? lupa saya
    Istri di Papua.. WAJIB:
    - Berladang, dari nanam hingga panen, mengolahnya hingga jd makanan untuk keluarga.
    - Memelihara ternak
    - Berjualan, dagang hasil bumi demi nafkah keluarga.
    - Melahirkan dan merawat anak-anak

    Suami di Papua... Wajib:
    - Menjaga keluarga dari serangan musuh, perang suku
    - Berburu binatang

    Suami di Papua tidak akan mau Merawat anak, kerja di ladang ataupun
    dagang di pasar, karena mengangap hal itu kerjaan ISTRI.

    Jika perang suku sudah Tidak Ada. Jika berburu binatang liar sudah tidak ada juga.

    LALU... ..kerjaan suami di PAPUA apa ya? JIka menggangap kerjaan di ladang, pasar, adalah tabu.

  10. #50
    Contributor wilf's Avatar
    Join Date
    Mar 2009
    Posts
    3,849
    Rep Power
    9

    Re: [Hukum] Pernikahan: Perjanjian Pra Nikah dan Pencatatan Pernikahan

    Quote Originally Posted by agatha View Post
    Sangat khas.. penolakan tipikal...

    Siapa yang memberi jaminan di masa depan.. masing- pasangan tetap setia pada Janji Pernikahan?
    Siapa yang bisa menjamin tidak akan ada KDRT dalam masa pernikahannya?
    Siapa yang bsia menjamin masa depan anak-anak dalam pernikahan tersebut?
    Siapa yang bisa menjamin tidak ada pengkhianatan emosi? abuse?
    Siapa yang bisa menjamin sang istri dan anak tidak di telantarkan sang suami maha-buaya?

    Dari post2 sebelumnya dari Kk Artemis, Om 3serangkai, pak Shock, sangat jelas memberikan Penegasan bahwa UUP 1974, tidak memberikan jaminan seutuhnya untuk kaum istri.
    jadi kaum wanita/perempuan yang Perlu HATI2 dan bertindak dengan mata "terbuka lebar".

    Maka diperlukan... Perjanjian-Pra Nikah.. yang isinya TIDAK hanya tentang hal Material. tapi juga jaminan Tidak akan ada KDRT dalam keluarga.
    Yang memberi jaminan adalah kedua individu yang akan menikah.
    sehingga tanpa undang - undang pun, kedua individu merasa aman dengan pernikahannya.

    Kalau tak bisa memberi jaminan, lantas untuk apa menikah?
    " kebenaran akan membenarkan kebenaran itu sendiri"

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •  

Content Relevant URLs by vBSEO 3.6.0