Saya sangat berharap sekali Komisi Pemberantasan Korupsi mau secepatnya membangun kantor-kantor cabangnya di daerah-daerah khususnya daerah Sumatera Utara. Saya sangat memohon sekali agar Presiden RI yaitu Pak Susilo Bambang Yudhoyono bersedia mendukung hal ini secara penuh agar tercipta pembangunan Indonesia yang bersih dan bebas dari Korupsi.
Ada baiknya kita melihat sisi baik daripada hal ini. Seperti yang pernah saya kemukakan dalam artikel Menuju Arsitektur Ekonomi dan Demokrasi yang KOKOH bahwasanya peran Komisi Pemberantasan Korupsi sangat penting sekali dalam membangun sebuah tatanan ekonomi dan demokrasi yang kokoh. KPK merupakan salah satu pilar yang terpenting dalam kemajuan ekonomi dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Oleh karena itu peran KPK harus didukung penuh oleh pemerintah, parlemen, dan berbagai lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi harus terus menerus didukung dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.
Walaupun demikian dapat kita lihat bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia juga sangatlah penting sekali. Polri telah menjadi suatu landasan yang vital dan kuat dalam membangun negara yang aman, makmur dan berdaulat. Polri juga telah banyak berjasa dalam pembangunan Republik Indonesia ini mulai dari daerah sampai tingkat pusat. Tidak dapat disangkal lagi, Polri sangat amat penting sekali dalam memberantas segala tindak kejahatan dan menegakkan kebenaran serta keadilan di Republik Indonesia ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga adalah sebuah institusi negara yang jelas perannya sangat vital sekali dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang aman, tertib, adil dan sejahtera. Kejaksaan Agung merupakan benteng hukum yang senantiasa memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan di NKRI yang tercinta ini. Kejaksaan Agung merupakan tonggak dan pilar utama dalam sebuah tatanan hukum yang merupakan landasan utama NKRI yang sangat kita cintai ini.
Oleh karena itu sudah sangat strategis sekali dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, adil dan makmur ini Polri, Kejagung dan KPK bekerja sama dalam membentuk kantor-kantor perwakilan di daerah-daerah seluruh Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Polri-Kejagung-KPK ibarat sebuah institusi-institusi negara yang tidak terpisahkan yang harus saling bekerja sama dan saling membangun serta saling transfer ilmu pengetahuan antara dua institusi negara yang sangat penting tersebut guna menciptakan sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersih dari korupsi, aman, sejahtera adil dan makmur. Polri-Kejagung-KPK merupakan suatu tatanan hukum yang sangat luar biasa sekali perannya dan sangat vital sekali dalam menciptakan suatu landasan yang kokoh dalam NKRI tercinta ini.
Sangatlah penting sekali jika Polri-Kejagung-KPK bekerjasama dengan sebaik-baiknya dan selalu memegang teguh komunikasi yang intens demi persatuan dan kesatuan bangsa ke depannya serta mewujudkan NKRI yang bersih, sejahtera, adil dan makmur semata-mata demi kepentingan segenap komponen bangsa Indonesia.
Tambahan :
Saya juga sangat berharap sekali kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mau bekerja sama dengan sebaik-baiknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara yaitu Syamsul Arifin dalam penggunaan kas daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp 102 miliar (sumber TV One).
Hal ini jelas sangat merugikan bangsa dan negara Indonesia dan memiliki bukti korupsi yang sangat jelas. Hal ini sangat perlu untuk ditindaklanjuti dengan segera dan ditangani menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Bangsa dan negara jelas sangat dirugikan sekali dalam korupsi bernilai tinggi ini.KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Syamsul Arifin
Medan, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan korupsi mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin yang kini menjabat Gubernur Sumut. "Kasusnya (Syamsul Arifin) masih dalam penelaahan," kata Staf Humas KPK, Priharsa Nugraha usai sosialisasi pencegahan korupsi dengan kalangan pers di Medan, Rabu (21/10).
Hal tersebut disampaikan Priharsa Nugraha ketika ditanyakan tentang kebenaran informasi adanya pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Gubernur Sumut, Syamsul Arifin yang beredar di daerah itu.
Priharsa mengatakan, kasus yang sedang ditelaah KPK tersebut terkait dugaan korupsi Syamsul Arifin ketika menjabat Bupati Langkat. Namun, Priharsa menyatakan belum mengetahui secara pasti dalam dugaan korupsi kegiatan atau proyek apa yang sedang ditelaah tersebut.
Karena itu, ia menyatakan, Syamsul Arifin belum pernah dipanggil dan diperiksa KPK di Jakarta. Namun, Priharsa mengatakan Gubernur Sumut itu pernah mendatangi KPK atas inisiatif sendiri meski tidak dapat mengingat secara pasti waktu kedatangan tersebut.
Hanya, kata dia, kedatangan Syamsul Arifin itu bukan terkait pemeriksaan kasus melainkan koordinasi mengenai pengelolaan aset Pemprov Sumut. "(Syamsul Arifin) pernah datang satu kali atas inisiatif sendiri tetapi saya lupa waktunya," kata Priharsa seperti dilansirAntara.
Sebelumnya, beredar kabar di Kota Medan dan sekitarnya bahwa mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin diperiksa KPK dalam dugaan korupsi penggunaan kas daerah sekitar Rp102 miliar.
Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor Surat 26R/S/I/XXV/03/2009 tanggal 16 Maret 2009 yang menyatakan ditemukannya dugaan kerugian Negara dalam pengelolaan kas Kabupaten Langkat.
Sumber :tvOne: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Syamsul Arifin - Hukum
SATURDAY, 27 FEBRUARY 2010 13:05
Syamsul Arifin korupsi!
Warta - Warta Fokus
ALIAN NAFIAH SIREGAR
WASPADA ONLINE
MEDAN - Adanya pengembalian dana aliran ke Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bank Sumut sebesar Rp62.352.312.923 membuktikan bahwa mantan bupati Langkat, Syamsul Arifin, yang kini menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan anggota Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia, Rahmat Shah, kepada Waspada Online, siang ini.
Meski sebelumnya mengaku tak percaya, namun setelah melihat bukti-bukti yang cukup dan adanya pengembalian aliran dana ke Pemkab Langkat, Rahmat merasa keukeuh kalau Gubsu telah melakukan tindak korupsi.
“Inilah yang menjadikan bukti kuat bahwa memang Syamsul Arifin saat menjabat bupati Langkat selama dua periode yakni 2000-2007, telah melakukan tindak pidanakorupsi,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, temuan tersebut berasal dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas dugaan korupsidalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kas pemerintah daerah kabupaten Langkat periode 2000-2007 yang bernilai sekitar Rp102.787.739.067.
“Dengan adanya bukti tersebut yah sudah seharusnya KPK harus bergerak secara cepat dan tepat untuk menangani pelaku korupsi. Apalagi Presiden SBY sangat tidak suka dengan orang-orang yang melakukan korupsi. Sebab, korupsi itu sudah menyengsarakan rakyat dan merugikan negara,” tandas Rahmat.
Editor: NORA DELIYANA LUMBANGAOL
Sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?o...ama&Itemid=131dat04/wol-mdn)






LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote


Bookmarks