keren ya
itu tanda korupsi di negara kite ga ada matinyeeeeee
dah pake prinsip dosen saya aja
"dosa ditanggung masing2"![]()
keren ya
itu tanda korupsi di negara kite ga ada matinyeeeeee
dah pake prinsip dosen saya aja
"dosa ditanggung masing2"![]()
Thank you God for giving us words so that we can understand each other
hehe....bener perlu ditambahin satu lagimiris ya @wilf KPK sudah lama dibentuk tapi kok masih tinggi persentasenya 8,23% ??? mungkin KPK salah namanya kali KPK = Komisi Pemberantasan Korupsi , mungkin karena pakai kata komisi jadi abu abu dan bisa jadi
coba kalau disandingkan dengan hasil prestasinya yang masih 8,23% berarti KPK=Komisi Pembagian Korupsi????
![]()
contoh kenapa indonesia bisa juara 1 teruss....
detikNews : Kasus APBD Lampung dan Asian Agri Berujung Kebuntuan
Kasus APBD Lampung dan Asian Agri Berujung Kebuntuan
Bolak-balik perkara dari kepolisian ke kejaksaan sudah bukan barang baru. Mulai dari kasus korupsi APBD Lampung sampai kasus pengemplangan pajak Asian Agri. Semua berujung dengan kebuntuan.
Pada kasus korupsi APBD Lampung, kejaksaan akhirnya menghentikan skandal yang merugikan negara Rp 32 miliar. Sementara untuk cerita pajak Asian Agri Rp 1,4 triliun, belum satupun 21 berkas tuntutan terpenuhi.
"Kesimpulannya, tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Ya kita hentikan perkaranya. Jadi bukan sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Polisi sudah mengatakan optimal tetapi tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Kamal Sofyan di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2010).
Kasus APBD Lampung melibatkan Aman Susilo dan Simon Susilo, dua adik ratu lobi Artalyta Suryani (Ayin). Kasus itu bermula pada 2002 saat PT Bumi Rejo memenangkan tender pembangunan jalan di Lampung senilai Rp 82,5 miliar. Bumi Rejo lalu bekerja sama dengan PT Sonokeling Buana yang diwakili Simon Susilo. Tetapi, terjadi penggelapan yang menyebabkan hangusnya dana senilai Rp 32,5 miliar.
Kasus ini ditangani Polda Lampung. Tetapi saat berkas diserahkan kepada jaksa, jaksa menolak dengan alasan berkas belum mencukupi. Berkas pun mondar-mandir dari kepolisian dan kejaksaan hingga 5 kali. Hingga akhirnya polisi menyerah dengan menyatakan telah optimal.
"Kita sudah mintakan berapa kali, sejak surat yang terakhir Februari 2010, Ini sudah masuk Maret. Sudah terlalu lama, dan sudah terlalu banyak surat yang masuk untuk kasus yang sama," papar Kamal.
Masalah yang sama terjadi pada kasus pengemplangan pajak Asian Agri senilai Rp 1.4 triliun. Hingga saat ini, kejaksaan masih menolak membawa kasus itu ke pengadilan dengan alasan serupa, 21 berkas pengemplangan pajak belum lengkap.
"Kami memeriksa kelengkapan formalitas, materiil mengenai substansi dari
unsur-unsur yang disangkakan. Hampir semuanya, 21 berkas, masih belum memenuhi," timpal Arif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu pada kesempatan serupa.
Alhasil, kasus yang berawal tahun 2005 tersebut masih menggantung tanpa
kepastian. Akankah kasus ini akan kembali distop kejaksaan? Kita tunggu keberanian Korps Adhyaksa ini.
" sudahlah, mundur saja....jangan bebal"
ternyata bukan hanya APBN, pajak, dana proyek, dll saja yang dikorupsi, bahkan dana bantuan bencana alam untuk korban bencana yang kehilangan harta benda dan kerabat saja juga dikorupsi.
tak heran kita emank selalu juara 1. korupsi nya berjamaah di segala bidang...
INILAH.COM - KPK Usut Korupsi Bantuan Bencana Sumbar
KPK Usut Korupsi Bantuan Bencana Sumbar
Dugaan korupsi bantuan bencana alam di Sumbar, secara resmi dilaporkan Pansus DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ke KPK. Dalam laporan Pansus DPRD Kabupaten Pesisir Selatan diduga ada tindak pidana korupsi bantuan bencana alam tahun 2007 senilai Rp100 miliar lebih.
Tindak pidana korupsi bantuan tersebut menurut Ketua Pansus DPRD Hardiyon SH, dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Laporan itu diserahkan ke KPK, Kamis (1/4) dengan registrasi Nomor 2010-04-000028.
"Para pihak yang kami laporkan adalah sejumlah pejabat Pemda dan Bupati," kata Ketua Pansus DPRD Pessel, Hadiyon SH, didampingi wakilnya Mardison di Jakarta, Jumat (2/4).
Dijelaskan Hadiyon, pasca gempa bumi 2007 di Kabupaten Pessel, pemerintah pusat melalui Menko Kesra sudah mencairkan dana bantuan sekitar Rp 142 miliar.
"Tapi pada awal 2010, setelah 3 tahun bencana berlalu Pansus menemukan baru sekitar Rp33 miliar bantuan tersebut disampaikan ke masyarakat. Sementara sisanya hingga kini tidak jelas disimpan di mana oleh Pemerintah Pesisir Selatan," ujar Hadiyon.
Karena itu, DPRD Pasisir Selatan meminta KPK segera menurunkan tim teknis untuk memeriksa keuangan daerah khususnya dana bantuan bencana alam di Pesisir Selatan.
Pansus DPRD sama sekali tidak punya wewenang untuk memeriksanya, termasuk menyelidiki sejumlah rekening pejabat Pemda Pessel yang terkait dengan penanggulangan bencana alam.
Pada beberapa kali pertemuan dengan pansus, pihak pemda mengaku bahwa dana bantuan bencana alam 2007 itu ada di Bank Nagari.
Tapi setelah dikonfirmasi ke bank bersangkutan ternyata dana dimaksud tidak ada. Untuk itu, pansus memerlukan bantuan KPK untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya karena uang itu adalah hak rakyat dari pemerintah pusat sebagaimana yang dijanjikan Presiden SBY di Painan, Pesisir Selatan
-------------------------------------------------------------------------
btw, apa yakin itu cuma pejabat pemda nya aja? gubernurnya yang jadi menteri sekarang apa tidak menikmati? kan dana bantuan biasanya melewati gubernur dulu baru turun ke bupati??![]()
" sudahlah, mundur saja....jangan bebal"
Contoh kecilnya : pengucuran BLT atau pembayaran guru honorer...banyak suntikan potongan, karena banyak virus mafia..apalagi ini yang jumlahnya gede tingkatan menteri dan gubernur...sekali tilep sekabupaten rakyat sengsara![]()
bagaimana kalau semua institusi penting di indonesia seperti DPR , kejaksaan, kepolisian, pengadilan, di swasta-nisasikan alias di kontrakan kepada badan sewasta sehingga kalau tidak beres maka rakyat berhak mem-PHK-an mereka lalu kemudian di ganti dengan kontraktor lain.
negara tidak bisa pecat institusi2 tsb di atas karena UUD-lah, badan negara-lah dan macam2 alasan lain dari ahli2 hukum dengan teori2-nya yang aduhai. Tapi kalau di swasta-kan maka tidak ada teori2 yang muluk2 karena sudah ada kontrak 'kalau tak berhasil maka akan di pecat' dan di ganti kontraktor lain.... selesai.
there is always music in the garden but our heart must be very still to hear it
Bookmarks