Penutupan thread sebelah sebenarnya masih menyisakan ruang yang bisa didiskusikan secara sehat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Maka marilah berdiskusi secara sehat di thread ini. Kita mulai diskusi tidak dengan menunjukkan Perda apa saja yang bernuansa Syariah atau menunjukkan contoh Perdanya tetapi dengan pertanyaan: Apakah yang disebut Perda yang bermuatan SI?
Pertama, jenis Perda yang terkait dengan moralitas masyarakat secara umum. Meski menyangkut moral, namun Perda jenis ini sebenarnya menjadi concern semua agama. Perda jenis ini terutama diwakili oleh Perda anti pelacuran, perzinaan yang ada hampir di semua daerah yang istilah generiknya Perda anti kemaksiatan. Memang di sini ada “bau Islam” seperti penggunaan istilah “maksiat” yang sangat tipikal Islam, namun isunya bukan tipikal Islam. Menyangkut Perda-Perda jenis ini tidak bisa digempur hanya dengan mempermasalahkan aspek keislamannya. Untuk Perda jenis ini sudut permasalahannya bukan terletak di situ, tapi apakah Perda jenis ini bisa menyelesaikan problem atau justru menambah masalah; apakah bisa menjamin keadilan atau justru membuka peluang kesewenang-wenangan.
Kedua, jenis Perda yang terkait dengan fashion dan mode pakaian lainnya seperti keharusan memakai jilbab dan jenis pakaian lainnya di tempat-tempat tertentu. Perda jenis ini juga banyak sekali muncul di berbagai daerah. Berbeda dengan yang pertama, Perda fashion ini jelas sangat tipikal Islam sehingga orang akan dengan mudah mengidentifikasi sebagai Perda SI. Siapapun akan mengatakan bahwa dalam jilbab ada kepentingan untuk menunjukkan identitas keislaman.
Ketiga, jenis Perda yang terkait dengan “keterampilan beragama”, seperti keharusan bisa baca tulis Al-Qur’an sebagaimana terdapat di Indramayu, Bulukumba (Sulsel) dan sebagainya. Pada tingkat tertentu, Perda keharusan belajar di Madrasah Diniyah Awwaliyah dapat digolongkan sebagai Perda “ketrampilan beragama”. Perda jenis ini juga sangat tipikal Islam sehingga tampak sekali kepentingan Islam mendominasi munculnya Perda tersebut. Perda keterampilan baca tulis Al-Qur’an dan diniyah ini dikaitkan dengan dengan aktifitas lain. Ketrampilan baca tulis Al-Qur’an menjadi syarat untuk nikah, naik pangkat bagi PNS, bahkan untuk memperoleh pelayanan publik. Sedangkan ijazah diniyah dijadikan sebagai syarat untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. AnakSD yang akan melanjutkan ke SMP harus menyertakan ijazah diniyah.
Mengapa harus menggugat Perda Syariah?
Secara normatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pernah diquote, setiap Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan harus memenuhi asas seperti tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2004 dan keberadaan Perda Syariah jika dianalisis dengan pikiran yang "merdeka" pasti bertentangan dengan asas-asas seperti di bawah ini.
- "asas pengayoman" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
- "asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
- "asas kebangsaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
- "asas kekeluargaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
- "asas kenusantaraan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
- "asas bhinneka tunggal ika" adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- "asas keadilan" adalah bahwa setiap Materi MuatanPeraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
- "asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
- "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
- "asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
- "asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan", antara lain: dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah; dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.
Sudah selayaknya Perda Syariah dibatalkan, tetapi seperti pernah dipost oleh salah satu member di thread sebelah itu, pemerintah pusat diartikan meng-amin-i Perda-perda itu karena tidak membatalkannya, bahkan Mendagri saat ini pernah menandatangani Perda yang bernuansa SI waktu menjabat sebagai Bupati, jadi buat apa heboh? Memang benar bahwa dari sekian ribu Perda yang dibatalkan melalui keputusan Mendagri {2002 : 19 Perda; 2003 : 105 Perda; 2004 : 236 Perda; 2005 :126 Perda; 2006 : 114 Perda; 2007 : 173 Perda; 2008 : 229; 2009 : 838 Perda (KIB I) & 373 Perda (KIB II 100 hari)} jika dicermati tak ada satu pun Perda bernuansa SI yang dibatalkan.
Benarkah tidak adanya pembatalan menjadi sebuah bentuk persetujuan?
Jika memang benar ada persetujuan, bagaimanakah masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?
Dan salah satu pertanyaan menarik adalah: Apa latar belakang ditetapkannya Perda SI?
Catatan:
- Diolah dari berbagai sumber.
- Mohon maaf jika TS agak lambat dalam memandu jalannya diskusi, maklum hanya dapat koneksi GPRS.



5Likes
LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote




Bookmarks