Genderang Disintegrasi Bangsa sudah di tabuh di negeri tercinta ini, kasus Ciukesik, temanggung, dan beberapa letupan-letupan kecil diberbagai daerah sudah dimulai. isu yang diangkat tetap isu yang punya Rating teratas; SARA. MUI yang menjadi representasi dari agama tertentu sudah mempersiapkan bahannya; yaitu keputusan Fatwa MUI no:7/Munas MUI VII/II/2005, bahwa PLURALISME hukumnya ;Haram. kalo dilihat dalam penjelasan MUI yang bisa di akses di www.mui.or.id memaparkan, pluralitas bisa diterima tetapi pluralisme Haram..ini adalah sebuah kemusykilan yang luar biasa..BAGAMANA MUNGKIN MASYARAKAT INI DI SURUH MENGHARGAI KEBERAGAMAN, KALAU BERPIKIR TENTANG BAGAIMANA CARANYA MENGHARGAI KEBERAGAMAN SAJA DIANGGAP SESAT DAN HARAM???..Dan itu persis Radikalisme dilarang , tetapi Radikalitas ditumbuh kembangkan..dan mari kita sama-sama menyaksikan gesekan SARA didepan mata kita rakyat indonesia...
Bagaimana dengan pendapat anda??..



10Likes
LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote


Bookmarks