Baru-baru ini (Bulan Juli?) Kejati Sumatera Barat, mengumumkan ada 4 kepala daerah di Wilayah Sumbar terindikasi dengan korupsi, diantaranya mentawai, bukittinggi,solok,sawahlunto.
Kok sampai sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pengumuman tsb?
Apakah Kejati SumBar ataupun institusi Kejaksaan Republik Indonesia hanya mencari sensasi sementara, menghibur masyarakat untuk menutupi borok-borok kejaksaan dalam kasus URIP dan Arthalita?
Gimana neh.... Jaksa Agung ?
Apakah cuma segitu doang
Kita tunggu jawaban