Benar sekali bro Journey,
membuat hukum / aturan berdasarkan agama sudah pasti akan membuat diskriminasi dalam masyarakat yg plural.
Walaupun sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang maha Esa" bukan berarti menjadi legitimasi munculnya UU diskriminatif atas nama Agama.
Mengapa demikian?
Karena Pancasila dengan ke 5 Silanya merupakan satu kesatuan yg tidak dapat dipisahkan.
Jika suatu tindakan hukum berdasarkan Agama melanggar salah satu sila, misalnya Persatuan Indonesia ataupun Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka walaupun berdalih untuk menegakkan sila pertama, hal ini tidak dapat dibenarkan.
Pancasila adalah payung universalitas kita sesuai kata2 Journey
HAM juga merupakan payung universalitas pula karena dianggap mampu melindungi hak-hak dasar manusia tanpa melihat agama, suku, dan Ras, sehingga HAM mampu bersikap adil terhadap seluruh warga negara.
Walaupun tampaknya TS sangat anti dengan HAM tapi saya yakin diapun tidak luput dari rasa lega bahwa HAM nya masih dianggap sebagai salah satu hak dia juga di negara ini. Seandainya tidak, mungkin sekarang tubuhnya sudah berada didasar lautan hindia karena sering nyinyir berlebihan kepada pemimpin negeri ini....LOL![]()
"Negara ini TDK bs dipimpin BAIK2, mesti diajak BERANTEM"-Basuki TP-
Semuanya dah jelas...dari dalam hatinya dah setuju bahwa gak ada yang salah dengan tindakan polwan klo dah menjawab pertanyaan Bung Intr0...walaupun di threadnya masih tetep ngasih komen dengan dalil2 yg ditulisnya
sebaiknya sih bu Polwan-nya sifatnya hanya menghimbau
jangan menegur gitu ah
soalnya kalo menegur gitu kesannya hal itu emang dilarang, padahal engga
buat bu Polwan:"Bu, sebaiknya Ibu jangan hanya menghimbau para pemakai celana pendek saja. Tapi juga para pemakai baju ketat (cewe dan cowo), pemakai celana yg kliatan belahan pantatnya (cewe dan cowo, baik yg sexy ataupun yg mengganggu pemandangan), pemakai baju tipis/tembus pandang, pemakai perhiasan berlebihan, toko-toko emas yang tidak memakai teralis besi, pemilik rumah mewah di lingkungan pemukiman miskin dsb. Karena itu semua bisa menyebabkan orang berpikir menjadi pemerkosa, pencuri dan perampok."
"Kemudian cara menghimbau-nya juga yang sopan serta tidak terkesan menyalahkan, supaya tdk ada yg merasa tersinggung"
Intinya kalau menolak atas ajakan itu ya jangan dipaksa... simple aja kok.
pikiran setiap orang tidak sama, dan tidak mungkin disamakan.
Nilai2 yg dianut juga demikian.
kalau kita semua yg dalam ajaran agamanya mengajarkan toleransi dan menghormati keputusan orang lain atas hidupnya sendiri, maka hal2 pemaksaan seperti ini tidak perlu terjadi.
back to topik,
sebenarnya yg harus menjadi fokus adalah pemindahan tanggung-jawab polwan kepada pihak wanita.
daripada menegakkan hukum yg tegas terhadap pelaku pelecehan, mereka lebih memilih jalan mudah dengan menegur pihak wanitanya.
Padahal kesalahan tidak berada dipihak wanita.
Jadi menurut saya, Polwan itu telah salah bertindak walaupun beralasan untuk mencegah tindak kejahatan.
Tindak kejahatan dapat dicegah dengan cara memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan, dan penegakkan hukum yg kuat dipengadilan.
Sebagai contoh di Singapura, angka pelecehan dan pemerkosaan wanita sangat kecil disana.
Singapura tidak pernah mempermasalahkan bagaimana wanita berpakaian, akan tetapi mereka sangat tegas terhadap para pria hidung belang yg lemah dalam mengontrol nafsu.
Hasilnya sangat positif sembari tetap menjaga hak-hak asasi para wanita.
Teman saya yg seorang perempuan di Singapura tidak pernah takut untuk pulang malam ataupun pagi dengan berjalan kaki disana.
Ini adalah hasil dari penegakkan hukum yg tegas dan profesional oleh aparat negaranya, bukannya melempar tanggung jawab seperti sang polwan di Indonesia tsbt.
Last edited by earsun; 19-01-12 at 10:00 AM.
"Negara ini TDK bs dipimpin BAIK2, mesti diajak BERANTEM"-Basuki TP-
Bro Earsun, memang idealnya seperti yang anda sampaikan itu. Hanya saja polisi juga bertindak berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum atau UU-nya inilah yang melegitimasi tindakan si polisi menegur si wanita. Jadi sumber masalahnya ada di UU yang mengatur persoalan (kesusilaan) ini.
Pasal2 pada UU ttg pornografi adalah pasal2 karet yang dapat ditafsirkan bermacam-macam (multi tafsir). Polisi bisa saja menegur/merazia/menangkap seorang wanita yang becelana pendek dengan dasar UU ini karena dianggap telah melanggar pasal tertentu dari UU ttg pornografi ini. Jangankan manusia, patung-patung dan relief2 yang ada di beberapa candi terkenal juga pernah menjadi sasaran kemarahan kelompok2 radikal karena dianggap menampilkan pornografi, dan mereka bertindak atas nama UU itu.
Negara seperti Singapura tidak mengalami masalah seperti disini mungkin karena penduduknya yang juga plural itu lebih sadar akan ke-plural-annya sehingga mereka menghindari segala bentuk fanatisme beragama, dimana karena fanatisme inilah sebuah aturan seperti UU ttg pornografi itu bisa berlaku di negara kita.
saya tunggu Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah ber-hotpants-ria... ajak ibunya sekalian...
Bookmarks