INDONESIA Corruption Watch (ICW) kemarin melansir hasil survei soal tren penegakan hukum kasus korupsi. Hasilnya, tersangka berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) menempati urutan teratas selama 2011.
Jumlah PNS yang menjadi tersangka korupsi mencapai 239 orang, diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta dan anggota DPR/DPRD sebanyak 99 orang tersangka. Data tersebut menunjukkan perubahan ketimbang 2010 yang pada semester pertama tersangka korupsi didominasi pihak swasta dengan 61 kasus. Pada
semester kedua, giliran pegawai atau staf pemerintah daerah di posisi teratas yakni 86 tersangka.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan tingginya PNS yang menjadi tersangka korupsi disebabkan kegagalan lembaga pengawas internal seperti inspektorat jenderal dan badan pengawas daerah mengantisipasi penyimpangan. Kebijakan renumerasi dalam kerangka reformasi birokrasi juga belum efektif mereduksi perilaku korup PNS.
Selain itu, lanjutnya, korupsi oleh PNS disebabkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan masih lebih banyak menjerat pelaku kelas teri. Mereka belum punya strategi, desain, dan prioritas penanganan kasus korupsi.
"Aparat masih konvensional dalam menangani kasus. Mereka lebih mementingkan target jumlah kasus yang harus ditangani," ujar Agus di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.
Agus menyebutkan sektor yang dijadikan lahan PNS untuk korupsi dari tahun ke tahun tidak berubah. Modus korupsi juga masih terkait belanja atau pengadaan barang dan jasa fiktif, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, atau penggelembungan harga (mark up).
Pada awal Desember 2011, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melansir temuan transaksi mencurigakan yang didominasi PNS. Indikasi adanya tindak korupsi pun terlihat karena banyak PNS yang memiliki rekening gendut.
Namun, tindak lanjut oleh penegak hukum terhadap temuan itu minim. "Sebetulnya, PPATK juga sudah mengonfirmasi penelusuran tentang maraknya rekening gendut PNS muda di berbagai daerah," tutur Agus.
Peneliti ICW Tama S Langkun menjelaskan, seharusnya data soal maraknya korupsi PNS menjadi prioritas KPK. "Tetapi dalam menangani kasus rekening gendut PNS saja KPK sangat pasif dan lemah. KPK tidak proaktif menelusuri data dan laporan PPATK," cetusnya.
Bidang pendidikan
ICW juga menyebutkan, dari 10 sektor, bidang pendidikan merupakan sektor yang paling tinggi jumlah korupsinya. Total kerugian negara akibat korupsi sektor itu mencapai Rp115,7 miliar.
Menurut Agus, masih tingginya tingkat korupsi pada 2011 harus menjadi pemicu aparat untuk lebih gencar bertindak. Mesti disusun desain, strategi, dan prioritas dalam menangani kasus korupsi, terutama di sektor andalan penerimaan negara seperti pajak dan migas.
"Aparat penegak hukum juga harus mulai bervariasi dalam menggunakan pasal. Khusus pasal suap, aparat harus mengembangkan strategi penegakan hukumnya untuk dapat membongkar kasus-kasus suap secara lebih masif," tandas Agus.



10Likes
LinkBack URL
About LinkBacks





Reply With Quote





Bookmarks