Saya Pilih Kentang
Saya Pilih Singkong
Saya Pilih Ubi
Saya tetep pilih Beras / Nasi
Ore Wa Hitori Janai
yang ini masih sangat jauh untuk selesai
Tentu saya tahu bisa ada adendum
tapi adendum juga bisa dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Bukankah disekitar pasal akhir perjanjian biasanya disebutkan kurang lebih bahasanya:
"Hal-hal yg tidak tercakup dalam perjanjian ini akan dicapai dengan jalan musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak. Bila kesepakatan tidak terjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan ....... "
tentu bahasanya bisa berbeda, tapi kurang lebih demikian.
Intinya adendum juga harus dengan persetujuan kedua belah pihak
Yup, sudah dibaca kok.
Dan tidak ada kalimat spesific yg menyebutkan bahwa kantin yg disebutkan HANYALAH kantin milik PEMDA.
Kantin-kantin yg dimaksud bisa saja milik swasta, selama masih ada disekitar lingkungan Pemda
Mungkin anda kurang paham,
dalam ranah hukum, apa yg tidak disebutkan dianggap tidak ada.
oleh karena di SE tsbt tidak disebutkan spesific kantin milik Pemda, maka bisa dengan aman saya asumsikan bahwa kantin yg dimaksud adalah kantin yg berada disekitar pemda, baik yg dikelola oleh pemda sendiri, ataupun swasta.
Terlebih lagi di SE tsbt memakai istilah "para pengelola kantin di lingkungan balaikota"
"Para"..... menunjukkan plural yg berarti ada lebih dari 1 pengelola
maaf jadi masuk ke teknis bahasa, soalnya susah menjelaskan kepada anda yg suka bermain kata-kata
Last edited by earsun; 22-02-12 at 03:20 PM.
Ore Wa Hitori Janai
alamak!
masih aja...
onde mande...
macam apa pula ini bebalnya....
insya Allah jadi lapang berkah bagi saya dan pembaca yang lain...
urusan kontrak/perjanjian, biarkan mereka yang berperkara
jika anda ingin terlibat, dipersilahkan....
kantin swasta di lingkungan gedung perkantoran pemda...
atur sajalah gmana bagusnya itu tata bahasa.. lagipula itu hanyalah sebuah rangkuman
gedung perkantoran pemda
ada kantin nya...
pertanyaan: ini kantin pemda atau bukan?
kebetulan kantin yang dimaksud diatas dikelola oleh pihak non pemerintah (baca: swasta)
pertanyaan: apakah disebut kantin swasta?
untuk mereka yang buka lapak atau berjualan ditempat tersebut diatas
mereka termasuk pengelola kantin bukan yaa?
kebetulan lagi, yang berjualan di kantin tersebut tidak hanya 1 2 3 orang saja
tetapi lebih dari 3..
apakah pantas jika disebut banyak sehingga menggunakan kata ganti "para"
asumsi sih boleh saja
akan lebih baik lagi jika menggunakan logika
argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.
untuk mengganti suplai makanan seperti nasi,, berarti kita harus menggantinya dengan makanan yang kandungan gizinya lebih baik dari pada nasi sendiri,, jangan mengubahnya dengan singkong/jagung yg lebih ringan dari nasi....
Loh kan anda yg berkeras mempermasalahkannya dengan membawa-bawa adendum segala......
Sekarang setelah terdesak, mau lari ya? LOL
kurang elegan lah Dude....
Ini dia logika amburadul yg anda banggakan dan parahnya dipertontonkan untuk konsumsi umum
ini disajikan lagi :
anggaplah di gedung perkantoran pemda ada kantinnya.
Silahkan dianggap pengelolanya pemda
"dilingkungan Balaikota" itu dapat diartikan apa sih?
bukan hanya gedung perkantoran pemda kan?
daerah sekitar balaikota itu juga dapat disebutkan sebagai bagian dari lingkungan Balaikota.
"para pengelola kantin"
yang dimaksud "para" ( plural ) itu adalah pengelola kantinnya, bukan para penjual nasi nya ( tenant )
kalau anggaplah pengelola kantin itu salah satunya pihak pemda
lalu yg dianggap plural itu siapa?
tentu pihak pengelola kantin lain adalah para swasta bukan?
Duh,Ngerti bahasa Indonesia ga sih?
mau muter-muter ya silahkan.
Saya terbiasa dengan strategi anda dalam debat.
Anda memilih mengaburkan esensi dengan berdebat dengan istilah.
Sudah makan nasi belum?
kok otaknya masih ga ada improvement?
Cobalah beralih ke kentang atau singkong
LOL
Ore Wa Hitori Janai
salam hangat.. (kopi terakhir, sebelum pulang..)
saya perhatikan dari awal thread ini, sebenernya ga pengen ikut,, tapi ga tahan..akhirnya ikut nimbrung juga..
1. SE bersifat inheren , artinya mengikat kedalam,, artinya, siapa saja pihak yang 'mengikatkan' dirinya pada walikota? pengelola kantin adalah pihak. secara teknis, klausula perjanjiannya pasti tunduk pada aturan yang sah. apakah SE aturan?? iya, karena iya masuk dalam domain legislasi semu (kebijakan) ,, jadi SE hanya mengikat kedalam yg karena pihak pengelola telah menundukkan dirinya dalam perjanjian yang senyata-nyata perjanjian tersebut menundukkan dirinya pada aturan maka SE dalam hal ini memiliki posisi yang benar. karena di buat oleh pejabat yang berwenang u/ itu.
2. mengenai pilihan bahasa dalam SE , tidak ada yang salah,, hanya saja mungkin penafsiran yg salah. mungkin dalam hal ini pemko tidak memperhitungkan kemampuan interpretasi hukum masy. sehingga masy. lebih melihatnya sebgai larangan. padahal secara umum, ruh dari SE tsb adalah mengatur bahwa pengelola kantin hendaknya mendukung program pemerintah.
3. yang tidak mengikatkan diri dengan pemko , (kantin gelap atau kantin swasta..kwkw) tidak 'wajib' tunduk pada SE ini, jadi penjual nasi keliling yg mangkal di depan pemko (kalo ga di usir oleh satpol PP) tetep boleh jualan nasi di hari selasa, dari pagi ampe ampe subuh.
4. semua orang yng terkait dengan perjanjian, disebut para pihak (meski pihaknya cuma 2) ,, semua orang yang terikat dalam aturan yang sama di sebut sebagai para pihak juga,,
5. hanya pandangan pribadi : saya suka kentang rebus pake ikan patin bumbu kunyit sedikit pedas, kalo singkong enak nya di bikin keripik aja, kalo jagung saya suka jagung rebus.. enak kalo di makan sama garam,lada n lombok. (biasanya habis 2,aplg kalo jagung manis..rata2 3..) semua itu pengganti nasi,, kalo dalam perjalanan jauh (pengalaman mancing di kapal)
*siapa yg di untungkan oleh kebijakan ini?? mari kita tunggu 1 bulan, apakah permintaan kentang,ubi dan jagung ke petani tinggi?? atau justru impor kentang yg tinggi??
demikian kelancangan saya sampaikan... selamat sore, istirahat yuk..
wasalam
ahuhahauhauahuau.....
sungguh..
saya tertawa terbahak2 untuk bayolan ini...
monggo... dipersilahkan untuk berpanjang lebar ttg adendum, lingkungan pemda, para, dsb dsb
sekedar informasi logika dan fakta saja
ada 5 gedung
berturut2 dari selatan ke utara
kantor A
kantor B
rumah sakit
kantor C
dan sekolah dasar
peraturan di gedung rumah sakit tertulis:
"dilarang merokok di lingkungan rumah sakit"
pertanyaannya
jika seseorang merokok di halaman gedung kantor A
apakah melanggar peraturan rumah sakit?
apakah kantor A termasuk dalam "lingkungan rumah sakit" ??
hauahhauhuauahhuahuauah....
argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.
uraian yang bagus dan komprehensif..
terima kasih....
kalau singkong jangan dibikin keripik.. ada olahan lain dari singkong rebus..
diberi parutan kelapa dan sejumput gula pasir.. makan hangat2..
atau gak dibuat getuk
intinya sih, singkong bisa dikreasikan macam2 penganan..
argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.
Bookmarks