View Poll Results: Makanan pokok yang anda pilih

Voters
23. You may not vote on this poll
  • Saya Pilih Kentang

    4 17.39%
  • Saya Pilih Singkong

    2 8.70%
  • Saya Pilih Ubi

    1 4.35%
  • Saya tetep pilih Beras / Nasi

    16 69.57%
Page 11 of 18 FirstFirst ... 23456789101112131415161718 LastLast
Results 101 to 110 of 175
Like Tree23Likes

Thread: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

  1. #101
    Newbie
    Join Date
    Sep 2011
    Posts
    7
    Rep Power
    0

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    kalau gue nggak makan nasi bisa puyeng, udah pernah coba makan yg lain tapi nggak bisa, yg lain gue tanya juga sama he.


    tapi kalau makan kentang,......itu bukannya hemat tapi malah boros....tapi kalau makan singkong, di pakaikan gulai cocok nggak ya..? elo pikir aja deh.





    Quote Originally Posted by GEO View Post
    Slamat siang semua

    baru baru ini pemerintah kota depok melarang kepada pedagang untuk menjual Nasi tiap selasa

    beritanya di bawah ini :



    sumber : disini


    ------------------
    kalo saya pribadi udah terlanjur jatuh cinta sama Nasi dan kalo ga ketemu nasi serasa belum makan
    bagaimana pendapat temen temen akan hal ini ,apakah kita harus mengganti Nasi sebagai makanan pokok melihat semakin tergerusnya lahan pertanian di Indonesia dan ketergantungan import beras ...


    monggo di komentari

  2. #102
    Contributor earsun's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    where many malls and cullinaries gathered
    Posts
    4,881
    Rep Power
    13

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    Quote Originally Posted by bunglone View Post
    kalau gue nggak makan nasi bisa puyeng, udah pernah coba makan yg lain tapi nggak bisa, yg lain gue tanya juga sama he.


    tapi kalau makan kentang,......itu bukannya hemat tapi malah boros....tapi kalau makan singkong, di pakaikan gulai cocok nggak ya..? elo pikir aja deh.
    Menguranginya harus secara bertahap bro....
    kebiasaan makan nasi membuat tubuh kita menjadi kecanduan karbohidrat tipe sederhana
    makanya orang sering bilang belum kenyang kalau belum makan nasi

    Bagi penderita diabetes, diet ketat nasi merupakan keharusan
    Ore Wa Hitori Janai

  3. #103
    Contributor earsun's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    where many malls and cullinaries gathered
    Posts
    4,881
    Rep Power
    13

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    Quote Originally Posted by maspras View Post
    waduh...
    beneran dech anda kok ngotot sekali...
    anda tu sudah kalah telak..
    ckckckck...
    ok lah..
    biar saya layani..
    semoga ini menjadi ladang berkah buat saya dan pembaca yang lain..
    amiin...

    apakah kontrak/perjanjian yang sudah ditandatangi tidak ada klausul perubahan?
    atau tidak ada ruang untuk adendum?
    saya bisa memahami jika anda tidak pernah melihat kontrak/perjanjian pada umumnya.
    yang saya ketahui bahwa ada pasal (yang biasanya berada di bagian akhir) yang menyebutkan adanya ruang untuk perubahan atau adendum atau mengatur hal2 yang kemungkinan akan terjadi setelah kontrak/perjanjian ditandatangi.

    yang ini selesai.
    yang ini masih sangat jauh untuk selesai


    Tentu saya tahu bisa ada adendum
    tapi adendum juga bisa dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
    Bukankah disekitar pasal akhir perjanjian biasanya disebutkan kurang lebih bahasanya:

    "Hal-hal yg tidak tercakup dalam perjanjian ini akan dicapai dengan jalan musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak. Bila kesepakatan tidak terjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan ....... "

    tentu bahasanya bisa berbeda, tapi kurang lebih demikian.
    Intinya adendum juga harus dengan persetujuan kedua belah pihak

    Quote Originally Posted by maspras View Post
    kemudian,
    saya bertanya pada anda.
    apakah anda membaca artikel yang sudah saya sampaikan?
    apakah anda membaca hingga selesai?
    apakah anda memahami?
    saya tidak bilang anda tidak bisa membaca atau mata anda kelilipan loh...
    tapi saya meyakini artikel yang ke posting 2 kali itu ada kalimat sbb:



    saya sudah cetak tebal dan saya ubah ukuran hurufnya agar terbaca dengan baik.
    bilamana masih keselip juga.. mirip anekdot sopir bajaj kalau mau belok: hanya Tuhan dan sopir bajaj yang tahu..
    Yup, sudah dibaca kok.
    Dan tidak ada kalimat spesific yg menyebutkan bahwa kantin yg disebutkan HANYALAH kantin milik PEMDA.
    Kantin-kantin yg dimaksud bisa saja milik swasta, selama masih ada disekitar lingkungan Pemda

    Mungkin anda kurang paham,
    dalam ranah hukum, apa yg tidak disebutkan dianggap tidak ada.
    oleh karena di SE tsbt tidak disebutkan spesific kantin milik Pemda, maka bisa dengan aman saya asumsikan bahwa kantin yg dimaksud adalah kantin yg berada disekitar pemda, baik yg dikelola oleh pemda sendiri, ataupun swasta.

    Terlebih lagi di SE tsbt memakai istilah "para pengelola kantin di lingkungan balaikota"
    "Para"..... menunjukkan plural yg berarti ada lebih dari 1 pengelola
    Quote Originally Posted by maspras View Post
    surat edaran Nomor: 010/27-Um tertanggal 10 Februari 2012. Surat tersebut mengintruksikan kepada para pengelola kantin di lingkungan Balaikota untuk tidak menggunakan ..
    maaf jadi masuk ke teknis bahasa, soalnya susah menjelaskan kepada anda yg suka bermain kata-kata
    Last edited by earsun; 22-02-12 at 03:20 PM.
    Ore Wa Hitori Janai

  4. #104
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,211
    Rep Power
    20

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    Quote Originally Posted by earsun View Post
    yang ini masih sangat jauh untuk selesai


    Tentu saya tahu bisa ada adendum
    tapi adendum juga bisa dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
    Bukankah disekitar pasal akhir perjanjian biasanya disebutkan kurang lebih bahasanya:

    "Hal-hal yg tidak tercakup dalam perjanjian ini akan dicapai dengan jalan musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak. Bila kesepakatan tidak terjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan ....... "

    tentu bahasanya bisa berbeda, tapi kurang lebih demikian.
    Intinya adendum juga harus dengan persetujuan kedua belah pihak



    Yup, sudah dibaca kok.
    Dan tidak ada kalimat spesific yg menyebutkan bahwa kantin yg disebutkan HANYALAH kantin milik PEMDA.
    Kantin-kantin yg dimaksud bisa saja milik swasta, selama masih ada disekitar lingkungan Pemda

    Mungkin anda kurang paham,
    dalam ranah hukum, apa yg tidak disebutkan dianggap tidak ada.
    oleh karena di SE tsbt tidak disebutkan spesific kantin milik Pemda, maka bisa dengan aman saya asumsikan bahwa kantin yg dimaksud adalah kantin yg berada disekitar pemda, baik yg dikelola oleh pemda sendiri, ataupun swasta.

    Terlebih lagi di SE tsbt memakai istilah "para pengelola kantin di lingkungan balaikota"
    "Para"..... menunjukkan plural

    maaf jadi masuk ke teknis bahasa, soalnya susah menjelaskan kepada anda yg suka bermain kata-kata

    alamak!
    masih aja...
    onde mande...
    macam apa pula ini bebalnya....
    insya Allah jadi lapang berkah bagi saya dan pembaca yang lain...

    urusan kontrak/perjanjian, biarkan mereka yang berperkara
    jika anda ingin terlibat, dipersilahkan....

    kantin swasta di lingkungan gedung perkantoran pemda...
    atur sajalah gmana bagusnya itu tata bahasa.. lagipula itu hanyalah sebuah rangkuman

    gedung perkantoran pemda
    ada kantin nya...
    pertanyaan: ini kantin pemda atau bukan?

    kebetulan kantin yang dimaksud diatas dikelola oleh pihak non pemerintah (baca: swasta)
    pertanyaan: apakah disebut kantin swasta?

    untuk mereka yang buka lapak atau berjualan ditempat tersebut diatas
    mereka termasuk pengelola kantin bukan yaa?

    kebetulan lagi, yang berjualan di kantin tersebut tidak hanya 1 2 3 orang saja
    tetapi lebih dari 3..
    apakah pantas jika disebut banyak sehingga menggunakan kata ganti "para"

    asumsi sih boleh saja
    akan lebih baik lagi jika menggunakan logika
    argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.

  5. #105
    Junior Member Deni682's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    I am Here
    Posts
    162
    Rep Power
    0

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    untuk mengganti suplai makanan seperti nasi,, berarti kita harus menggantinya dengan makanan yang kandungan gizinya lebih baik dari pada nasi sendiri,, jangan mengubahnya dengan singkong/jagung yg lebih ringan dari nasi....
    Raih Ipad 2 dan samsung galaxy gratis ! klik disini yea ...

  6. #106
    Contributor earsun's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    where many malls and cullinaries gathered
    Posts
    4,881
    Rep Power
    13

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    Quote Originally Posted by maspras View Post
    alamak!
    masih aja...
    onde mande...
    macam apa pula ini bebalnya....
    insya Allah jadi lapang berkah bagi saya dan pembaca yang lain...

    urusan kontrak/perjanjian, biarkan mereka yang berperkara
    jika anda ingin terlibat, dipersilahkan....
    Loh kan anda yg berkeras mempermasalahkannya dengan membawa-bawa adendum segala......
    Sekarang setelah terdesak, mau lari ya? LOL
    kurang elegan lah Dude....

    Quote Originally Posted by maspras View Post
    kantin swasta di lingkungan gedung perkantoran pemda...
    atur sajalah gmana bagusnya itu tata bahasa.. lagipula itu hanyalah sebuah rangkuman

    gedung perkantoran pemda
    ada kantin nya...
    pertanyaan: ini kantin pemda atau bukan?

    kebetulan kantin yang dimaksud diatas dikelola oleh pihak non pemerintah (baca: swasta)
    pertanyaan: apakah disebut kantin swasta?

    untuk mereka yang buka lapak atau berjualan ditempat tersebut diatas
    mereka termasuk pengelola kantin bukan yaa?

    kebetulan lagi, yang berjualan di kantin tersebut tidak hanya 1 2 3 orang saja
    tetapi lebih dari 3..
    apakah pantas jika disebut banyak sehingga menggunakan kata ganti "para"

    asumsi sih boleh saja
    akan lebih baik lagi jika menggunakan logika
    Ini dia logika amburadul yg anda banggakan dan parahnya dipertontonkan untuk konsumsi umum
    ini disajikan lagi :

    Quote Originally Posted by maspras View Post
    surat edaran Nomor: 010/27-Um tertanggal 10 Februari 2012. Surat tersebut mengintruksikan kepada para pengelola kantin di lingkungan Balaikota untuk tidak menggunakan ..



    anggaplah di gedung perkantoran pemda ada kantinnya.
    Silahkan dianggap pengelolanya pemda

    "dilingkungan Balaikota" itu dapat diartikan apa sih?
    bukan hanya gedung perkantoran pemda kan?
    daerah sekitar balaikota itu juga dapat disebutkan sebagai bagian dari lingkungan Balaikota.

    "para pengelola kantin"
    yang dimaksud "para" ( plural ) itu adalah pengelola kantinnya, bukan para penjual nasi nya ( tenant )
    kalau anggaplah pengelola kantin itu salah satunya pihak pemda
    lalu yg dianggap plural itu siapa?
    tentu pihak pengelola kantin lain adalah para swasta bukan?

    Duh,Ngerti bahasa Indonesia ga sih?

    mau muter-muter ya silahkan.
    Saya terbiasa dengan strategi anda dalam debat.
    Anda memilih mengaburkan esensi dengan berdebat dengan istilah.

    Sudah makan nasi belum?
    kok otaknya masih ga ada improvement?
    Cobalah beralih ke kentang atau singkong

    LOL
    Ore Wa Hitori Janai

  7. #107
    Junior Member
    Join Date
    Jan 2010
    Posts
    147
    Rep Power
    3

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    salam hangat.. (kopi terakhir, sebelum pulang..)

    saya perhatikan dari awal thread ini, sebenernya ga pengen ikut,, tapi ga tahan..akhirnya ikut nimbrung juga..

    1. SE bersifat inheren , artinya mengikat kedalam,, artinya, siapa saja pihak yang 'mengikatkan' dirinya pada walikota? pengelola kantin adalah pihak. secara teknis, klausula perjanjiannya pasti tunduk pada aturan yang sah. apakah SE aturan?? iya, karena iya masuk dalam domain legislasi semu (kebijakan) ,, jadi SE hanya mengikat kedalam yg karena pihak pengelola telah menundukkan dirinya dalam perjanjian yang senyata-nyata perjanjian tersebut menundukkan dirinya pada aturan maka SE dalam hal ini memiliki posisi yang benar. karena di buat oleh pejabat yang berwenang u/ itu.

    2. mengenai pilihan bahasa dalam SE , tidak ada yang salah,, hanya saja mungkin penafsiran yg salah. mungkin dalam hal ini pemko tidak memperhitungkan kemampuan interpretasi hukum masy. sehingga masy. lebih melihatnya sebgai larangan. padahal secara umum, ruh dari SE tsb adalah mengatur bahwa pengelola kantin hendaknya mendukung program pemerintah.

    3. yang tidak mengikatkan diri dengan pemko , (kantin gelap atau kantin swasta..kwkw) tidak 'wajib' tunduk pada SE ini, jadi penjual nasi keliling yg mangkal di depan pemko (kalo ga di usir oleh satpol PP) tetep boleh jualan nasi di hari selasa, dari pagi ampe ampe subuh.

    4. semua orang yng terkait dengan perjanjian, disebut para pihak (meski pihaknya cuma 2) ,, semua orang yang terikat dalam aturan yang sama di sebut sebagai para pihak juga,,

    5. hanya pandangan pribadi : saya suka kentang rebus pake ikan patin bumbu kunyit sedikit pedas, kalo singkong enak nya di bikin keripik aja, kalo jagung saya suka jagung rebus.. enak kalo di makan sama garam,lada n lombok. (biasanya habis 2,aplg kalo jagung manis..rata2 3..) semua itu pengganti nasi,, kalo dalam perjalanan jauh (pengalaman mancing di kapal)

    *siapa yg di untungkan oleh kebijakan ini?? mari kita tunggu 1 bulan, apakah permintaan kentang,ubi dan jagung ke petani tinggi?? atau justru impor kentang yg tinggi??

    demikian kelancangan saya sampaikan... selamat sore, istirahat yuk..

    wasalam
    maspras likes this.

  8. #108
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,211
    Rep Power
    20

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    Quote Originally Posted by earsun View Post
    Loh kan anda yg berkeras mempermasalahkannya dengan membawa-bawa adendum segala......
    Sekarang setelah terdesak, mau lari ya? LOL
    kurang elegan lah Dude....



    Ini dia logika amburadul yg anda banggakan dan parahnya dipertontonkan untuk konsumsi umum
    ini disajikan lagi :




    anggaplah di gedung perkantoran pemda ada kantinnya.
    Silahkan dianggap pengelolanya pemda

    "dilingkungan Balaikota" itu dapat diartikan apa sih?
    bukan hanya gedung perkantoran pemda kan?
    daerah sekitar balaikota itu juga dapat disebutkan sebagai bagian dari lingkungan Balaikota.

    "para pengelola kantin"
    yang dimaksud "para" ( plural ) itu adalah pengelola kantinnya, bukan para penjual nasi nya ( tenant )
    kalau anggaplah pengelola kantin itu salah satunya pihak pemda
    lalu yg dianggap plural itu siapa?
    tentu pihak pengelola kantin lain adalah para swasta bukan?

    Duh,Ngerti bahasa Indonesia ga sih?

    mau muter-muter ya silahkan.
    Saya terbiasa dengan strategi anda dalam debat.
    Anda memilih mengaburkan esensi dengan berdebat dengan istilah.

    Sudah makan nasi belum?
    kok otaknya masih ga ada improvement?
    Cobalah beralih ke kentang atau singkong

    LOL

    ahuhahauhauahuau.....

    sungguh..
    saya tertawa terbahak2 untuk bayolan ini...

    monggo... dipersilahkan untuk berpanjang lebar ttg adendum, lingkungan pemda, para, dsb dsb

    sekedar informasi logika dan fakta saja

    ada 5 gedung
    berturut2 dari selatan ke utara

    kantor A
    kantor B
    rumah sakit
    kantor C
    dan sekolah dasar

    peraturan di gedung rumah sakit tertulis:
    "dilarang merokok di lingkungan rumah sakit"

    pertanyaannya
    jika seseorang merokok di halaman gedung kantor A
    apakah melanggar peraturan rumah sakit?

    apakah kantor A termasuk dalam "lingkungan rumah sakit" ??

    hauahhauhuauahhuahuauah....
    argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.

  9. #109
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,211
    Rep Power
    20

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    Quote Originally Posted by Budian View Post
    salam hangat.. (kopi terakhir, sebelum pulang..)

    saya perhatikan dari awal thread ini, sebenernya ga pengen ikut,, tapi ga tahan..akhirnya ikut nimbrung juga..

    1. SE bersifat inheren , artinya mengikat kedalam,, artinya, siapa saja pihak yang 'mengikatkan' dirinya pada walikota? pengelola kantin adalah pihak. secara teknis, klausula perjanjiannya pasti tunduk pada aturan yang sah. apakah SE aturan?? iya, karena iya masuk dalam domain legislasi semu (kebijakan) ,, jadi SE hanya mengikat kedalam yg karena pihak pengelola telah menundukkan dirinya dalam perjanjian yang senyata-nyata perjanjian tersebut menundukkan dirinya pada aturan maka SE dalam hal ini memiliki posisi yang benar. karena di buat oleh pejabat yang berwenang u/ itu.

    2. mengenai pilihan bahasa dalam SE , tidak ada yang salah,, hanya saja mungkin penafsiran yg salah. mungkin dalam hal ini pemko tidak memperhitungkan kemampuan interpretasi hukum masy. sehingga masy. lebih melihatnya sebgai larangan. padahal secara umum, ruh dari SE tsb adalah mengatur bahwa pengelola kantin hendaknya mendukung program pemerintah.

    3. yang tidak mengikatkan diri dengan pemko , (kantin gelap atau kantin swasta..kwkw) tidak 'wajib' tunduk pada SE ini, jadi penjual nasi keliling yg mangkal di depan pemko (kalo ga di usir oleh satpol PP) tetep boleh jualan nasi di hari selasa, dari pagi ampe ampe subuh.

    4. semua orang yng terkait dengan perjanjian, disebut para pihak (meski pihaknya cuma 2) ,, semua orang yang terikat dalam aturan yang sama di sebut sebagai para pihak juga,,

    5. hanya pandangan pribadi : saya suka kentang rebus pake ikan patin bumbu kunyit sedikit pedas, kalo singkong enak nya di bikin keripik aja, kalo jagung saya suka jagung rebus.. enak kalo di makan sama garam,lada n lombok. (biasanya habis 2,aplg kalo jagung manis..rata2 3..) semua itu pengganti nasi,, kalo dalam perjalanan jauh (pengalaman mancing di kapal)

    *siapa yg di untungkan oleh kebijakan ini?? mari kita tunggu 1 bulan, apakah permintaan kentang,ubi dan jagung ke petani tinggi?? atau justru impor kentang yg tinggi??

    demikian kelancangan saya sampaikan... selamat sore, istirahat yuk..

    wasalam

    uraian yang bagus dan komprehensif..

    terima kasih....

    kalau singkong jangan dibikin keripik.. ada olahan lain dari singkong rebus..
    diberi parutan kelapa dan sejumput gula pasir.. makan hangat2..
    atau gak dibuat getuk
    intinya sih, singkong bisa dikreasikan macam2 penganan..
    argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.

  10. #110
    Junior Member Alphe's Avatar
    Join Date
    Nov 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    447
    Rep Power
    1

    Re: Apakah Kita Harus Mengganti Nasi Sebagai Makanan Pokok?

    Quote Originally Posted by Deni682 View Post
    untuk mengganti suplai makanan seperti nasi,, berarti kita harus menggantinya dengan makanan yang kandungan gizinya lebih baik dari pada nasi sendiri,, jangan mengubahnya dengan singkong/jagung yg lebih ringan dari nasi....
    Kalau soal karbohidrat, singkong atau jagung tidak lebih jelek dari nasi. Nasipun tidak lebih unggul dari keduanya.
    Meja kerja yang rapi adalah cerminan jiwa yang sakit

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •  

Content Relevant URLs by vBSEO 3.6.0