Tambah Lagi, Anak Buah SBY Resmi Berstatus Koruptor
LENSAINDONESIA.COM: Bertambah lagi anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang resmi ditetapkan sebagai koruptor. Kali ini yang menjadi terpidana korupsi adalah Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, politisi Partai Demokrat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.
Murman terbukti menyuap ke-27 anggota DPRD Kabupaten Seluma dengan memberikan cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Uang itu, diberikan sebagai pemulusan penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, serta perubahannya menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakin melakukan tindak pidana korupsi. Bersama-sama. Kami menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa,” ucap ketua Majelis Hakim, Marsudin Naigolan saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/2).
Bukan hanya dihukum di bui, Murman juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Marsudin Cs ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim memenjarakan Murman selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.@ aripurwanto
SUMBER



LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote

Bookmarks