Results 1 to 7 of 7
Like Tree1Likes
  • 1 Post By denker08

Thread: Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

  1. #1
    Senior Member denker08's Avatar
    Join Date
    Mar 2012
    Location
    Bekasi
    Posts
    1,440
    Rep Power
    7

    Thumbs down Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

    JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, mengatakan, akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dua tahun enam bulan penjara.

    "Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir dulu atas putusannya," kata Nunun seusai mendengarkan putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004.
    Hal senada disampaikan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Tim Jaksa KPK, M Rum mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami juga menyatakan sikap untuk pikir-pikir," ucap M Rum.

    Seusai persidangan, M Rum menjelaskan, pihaknya akan mempelajari secara lengkap terlebih dahulu putusan hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor menyatakan Nunun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.

    Nunun dianggap terbukti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

    Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diharuskan membayar denda Rp 150 Juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. Putusan tersebut disusun majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar.
    -If You Are Soft To Yourself, Life Will Be Hard To You. But If You Are Hard To Yourself, Life Will Be Soft To You.-

  2. #2
    Senior Member denker08's Avatar
    Join Date
    Mar 2012
    Location
    Bekasi
    Posts
    1,440
    Rep Power
    7

    Re: Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

    Mengejarnya perlu waktu beberapa bulan, melibatkan Interpol, berapa biaya yang dibutuhkan untuk memburu NUNUN ini. Begitu diadili, cuman dituntut hukuman 2 Tahun 6 Bulan dengan denda 150 juta (yang dapat diganti kurungan 3 bulan)...Sehingga secara apatis ada yang menyarankan begini: "Wahai Para Koruptor di Negeri Tercinta Indonesia ini, TERUSLAH KALIAN berkreasi dan tekun DALAM "mencuri" Uang Negara ini, karena JIKA KALIAN tertangkap, hukumannya sangat...sangat...sangat MINIM yang mungkin TIDAK ADA APA-APANYA bagi KALIAN, dan saya INGATKAN, janganlah mencuri Sendal atau Sepatu, Anda malah bisa dihukum lebih lama atau bahkan BISA MATI jika ketahuan dan digebukin MASA!"......Monggo sharingnya
    ntarluq likes this.
    -If You Are Soft To Yourself, Life Will Be Hard To You. But If You Are Hard To Yourself, Life Will Be Soft To You.-

  3. #3
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,286
    Rep Power
    21

    Re: Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

    hohhoho...
    selamat datang penegakan hukum di Indonesia...
    miris sekali yaa...

    hanya segitu saja kan..
    jadi siapa penyandang dananya?
    argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.

  4. #4
    Senior Contributor
    Join Date
    Dec 2010
    Posts
    7,370
    Rep Power
    0

    Re: Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

    wah.. masa sich 2 tahun 6 bulan.. gak papa sich,tapi kalo sita semua hartanya nunun..

  5. #5
    Senior Member denker08's Avatar
    Join Date
    Mar 2012
    Location
    Bekasi
    Posts
    1,440
    Rep Power
    7

    Re: Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

    Quote Originally Posted by maspras View Post
    hohhoho...
    selamat datang penegakan hukum di Indonesia...
    miris sekali yaa...

    hanya segitu saja kan..
    jadi siapa penyandang dananya?
    Mungkin maspras bisa bantu: Siapa penyandang dananya?
    -If You Are Soft To Yourself, Life Will Be Hard To You. But If You Are Hard To Yourself, Life Will Be Soft To You.-

  6. #6
    Senior Member denker08's Avatar
    Join Date
    Mar 2012
    Location
    Bekasi
    Posts
    1,440
    Rep Power
    7

    Re: Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

    Quote Originally Posted by hktoyshop View Post
    wah.. masa sich 2 tahun 6 bulan.. gak papa sich,tapi kalo sita semua hartanya nunun..
    Rasanya JAUH sekaliiiiiiiiiiiiiiii bung HKT:

    Hakim: Uang Nunun Rp 1 Miliar Tidak Disita

    JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan, tidak disita negara. Hal itu termuat dalam amar putusan Nunun yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2/2012)."Tuntutan perampasan uang Rp1 miliar, adalah tidak tepat," kata hakim Sofialdi membacakan pertimbangan putusan. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK meminta agar uang Rp 1 miliar Nunun tersebut disita negara. Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) itu berhubungan dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan ke Nunun. Sebanyak 20 lembar cek perjalanan BII itu merupakan bagian dari 480 lembar cek yang menjadi alat suap dalam kasus ini.

    Sementara menurut majelis hakim, penyitaan uang itu tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.

    "Tidak ada bukti TC (travel cheque/ cek perjalanan) sudah sampai ke tangan anggota DPR, uang tersebut masih dalam penguasaan terdakwa," lanjut hakim Sofialdi. Selain itu, katanya, nilai uang dalam rekening Nunun tersebut jumlahnya tidak sampai Rp 1 miliar.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara enam bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nunun. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

    Menanggapi putusan ini, baik pihak Nunun maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak.
    -If You Are Soft To Yourself, Life Will Be Hard To You. But If You Are Hard To Yourself, Life Will Be Soft To You.-

  7. #7
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,286
    Rep Power
    21

    Re: Vonis 2 Tahun 6 Bulan, Nunun dan Jaksa Pikir-pikir

    Quote Originally Posted by denker08 View Post
    Mungkin maspras bisa bantu: Siapa penyandang dananya?
    hehehehe..
    biarkan penegak hukum yang menjelaskannya..
    argumentasinya yang didebat dan didiskusikan bukan orangnya.. kecuali tong kosong.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •  

Content Relevant URLs by vBSEO 3.6.0