Klasifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. —Perspektif vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich menggunakan istilah pembagian kekuasaan secara teritorial. Contohnya: negara kesatuan, negara federal, serta konfederasi.—
Sedikit mengupas,
1. Negara Kesatuan, negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat. —Hakikat negara kesatuan adalah kedaulatan tidak terbagi. Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada beberapa negara seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. Jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut.
Contoh negara kesatuan adalah Indonesia.
Tetapi kadang-kadang di dalam negara kesatuan ini diadakan pembagian daerah, di mana dalam tiap-tiap daerah itu terdapat organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah tersebut misalnya pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang pada tiap-tiap daerah tersebut mempunyai pemerintahan sendiri, yang di sebut pemerintah daerah. Tetapi kita harus ingat bahwa pemerintahan daerah ini tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintahan, karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi, putusan-putusan dalam pemerintahan itu yang wewenang mengadakan adalah pemerintahan pusat.
Bentuk negara kesatuan umumnya mempunyai sifat-sifat berikut:
- Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat.
- Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR.
- Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosbud, serta hankam.
Menurut C.F Strong, dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan:
- Adanya supremasi dari DPR pusat.
- Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (kedaulatan menjadi milik badan/lembaga negara pemerintah pusat).
2. Negara Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah kekuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah (kedaulatan atau kekuasaan asli berada ditangan negara bagian, sementara kekuasaan negara federal berasal dari kekuasaan negara bagian yang diserahkan kepada negara federal).
Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Kenapa negara? Karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri.
Dalam sistem negara federal, posisi negara bagian setingkat dengan posisi daerah dalam negara kesatuan, akan tetapi yang berbeda adalah hanya pada persoalan kewenangannya dan kemandiriannya. Tapi negara bagian tidak bisa membuat sebuah hubungan eksternal dengan negara lain. Hal itu dilakukan oleh pemerintahan federal yang merupakan penanggung jawab secara keseluruhan dari negara-negara bagian yang terdapat didalamnya. Negara bagian dalam negara federal bukanlah sebuah negara berdaulat pada awalnya. Dan hanya menadapatkan kedaulatannya ketika menggabungkan diri dalam pemerintahan federal. Maka keputusan negara federal mengikat seluruh warga negara. Contoh negara federal adalah Amerika Serikat.
3. Negara Konfederasi, adalah negara yang merupakan bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah pemerintahan bersama. Perbedaan antara negara federal dan negara konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung didalamnya. Negara federal tidak terbentuk dari gabungan negara-negara berdaulat, sedangkan negara konfederasi terbentuk atas gabungan negara-negara berdaulat. Maka keputusan negara konfederasi tidak mengikat seluruh warga negaranya.
Contoh negara konfederasi adalah Swiss.
SUMBER: dari berbagai sumber.
-bersambung-


5Likes
LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote

TAU SAMA TAU AJA .... 
Temukan Cerita2 Kocak Disini
.

Bookmarks