"Negara ini TDK bs dipimpin BAIK2, mesti diajak BERANTEM"-Basuki TP-
TAU SAMA TAU AJA ....
Permisi, saya pendaftar baru ingin mengutarakan pendapat saya...
Menurut saya Polisi Moral (yang sesuai dengan definisi pembuat trit) di Indonesia ada satu: Aparatur penegak hukum.
Penegakan hukum sipil bagi saya, harus dilakukan satu lembaga yang ditunjuk undang-undang. Mengapa begitu? Karena semakin banyak lembaga yang memegang peranan sebagai 'polisi' akan menimbulkan kerancuan, Hukum/norma yang mana yang mereka tegakkan? apakah mereka menegakkan hukum dan norma yang mewakili nilai keadilan bagi SELURUH RAKYAT yang dilindungi oleh undang-undang yang sama, ataukah mereka menegakkan hukum dan norma yang hanya mengakomodasi sebagian atau sebagian besar rakyat hanya karena menyandang status mayoritas dan menegasikan rakyat yang disebut minoritas?
Sedangkan Polisi moral yang sebenarnya, bagi saya adalah satu: Diri sendiri. Karena itulah manusia dibilang ciptaan yang sempurna, karena setiap manusia dibekali dengan kesadaran diri. Terlepas dari mereka menggunakannya atau tidak.
Penegakan hukum moral sebenarnya di masyarakat kita sudah ada, yaitu hukuman sosial yang akan diterima bila kita melanggar nilai/norma masyarakat. Jadi, Kita tidak memerlukan 'polisi moral' yang lain, selain polisi yang menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang.
masyarakat yang mana om? lalu apakah semua masyarakat - yang majemuk - diperbolehkan - secara dan atas nama moral - menegakkan hukumnya sendiri? Kalau boleh, saya akan bunuh mereka yang membunuh ayam saya.
sebelum lanjut dengan yang di bold
Mapras dan saya belum sepakat ,dengan Standard Moral apakah sesuatu itu bisa dipolisimoralkan
Indonesia memiliki banyak adat istiadat yang berbeda dengan keyakinan Agama yang berbeda juga ,bagaimana kita menyamakan Standard Moral yang sama yang akan di gunakan untuk mempolisimoralkan sesuatu yang di anggap melanggar Moral ?
Standard Moral yang seperti apa ?
Demi tidak terjadinya Tebang Pilih ..
Bookmarks