sederhana saja, hanya sebuah pertanyaan sederhana:
siapakah polisi moral Indonesia?
biar gak salah kaprah, yang dimaksud dengan polisi moral adalah pihak/lembaga/orang atau apapun dia yang bertugas untuk - namun tidak terbatas pada - menjaga, memelihara, membudayakan, menegakkan moral (dan etika) yang dianut, dipercaya dan atau diyakini oleh masyarakat Indonesia**
** budaya, nilai dan etika yang ada di Indonesia yang bersumber dari budaya lokal dan juga dari agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia. bisa juga ditarik menjadi artian yang lebih luas sebagai nilai2 yang diakui secara nasional yakni PANCASILA berikut2 butir2nya.
----------------
apakah pemerintah/negara?
apakah polisi?
apakah ormas?
sejauh mana mereka (si polisi moral) bisa melakukan "tugas"nya?
dan atas dasar apa mereka melakukan hal tersebut?
bagaimana dengan pertanggungjawabannya?
atau mungkin anda akan memilih untuk berkata:
Indonesia tidak perlu ada polisi moral.
semua berjalan apa adanya saja karena moral adalah sesuatu yang tidak ada sehingga tidak diperlukan penegakan moral.
catatan bawah.
bagi anda2 yang tidak bermoral cukup katakan/akui saja bahwa anda tidak mengakui adanya nilai2 moral sehingga tidak membutuhkan pranata sosial dan atau aturan2 yang berdasar pada nilai2 atau etika. tuliskan saja "saya tidak bermoral" dan segera tinggalkan thread ini.
bagi anda2 yang mempunyai moral (berapapun tingkatannya), silahkan sajikan pendapat anda dengan cara2 yang dianggap bermoral tanpa harus menyebutkan kadar moralitas anda dan atau teman diskusi di thread ini.
melanggar pada kesepakatan diatas, cukup sederhana saja: anda tidak bisa membaca dan anda cukup bodoh untuk memahami hal tersebut diatas.


27Likes
LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote
.

Bookmarks