Pengurangan Hukuman
Corby Bisa Menjadi Duta Antinarkoba
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/91937
republika.co.id
JAKARTA - Terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, sangat mungkin menjadi duta antinarkoba bagi Indonesia. Dia juga memungkinkan untuk menjadi contoh warga negara asing yang mau bertobat dan mengakui kesalahannya telah membawa narkoba.
"Pemerintah Indonesia akan sangat diuntungkan jika Corby menjadi duta antinarkoba," kata pemerhati hubungan internasional dari Indonesian Center for Democracy Diplomacy and Defense (IC3D), Teuku Rezasyah, di Jakarta, Minggu (27/5).
Teuku menjelaskan, Corby bisa dilibatkan dalam modul-modul antinarkoba. Dia bisa menceritakan betapa tersiksanya menjadi kurir dan dia juga bisa menjadi penyuluh terhadap pengguna narkoba. "Dia juga bisa memberi nasihat kepada sesama terpidana narkoba lainnya," kata dia.
Pertimbangan menjadikan Corby sebagai duta antinarkoba karena dia adalah salah satu korban kejahatan peredaran narkoba internasional. Teuku mencatat ada sebanyak 501 orang yang menjadi korban kejahatan pengedaran narkoba.
"Umumnya mereka terjebak untuk mengederkan narkoba. Ada bahkan karena ketidaktahuan karena dititipi tas yang ternyata isinya narkoba," katanya.
Atas alasan itu pula Corby mendapatkan grasi dari pemerintah Indonesia berupa potongan hukuman selama 5 tahun dari total hukuman 20 tahun penjara. Grasi juga diberikan karena di dalam persidangan Corby menyatakan terbukti bersalah. Dia juga tak pernah menghujat pemerintah. "Dia bahkan mengakui bahwa sistem peradilan di Indonesia sangat demokratis," katanya.
Pengajar dari Universitas Padjajaran ini juga melihat, secara konstitusional, grasi yang diberikan pemerintah sudah tepat. Di Pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden bisa memberi grasi dan rehabilitasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Tak hanya memberikan grasi ke Corby, secara bersamaan pemerintah juga memberikan grasi kepada dua warga negara Jerman dan Nepal dengan kasus yang sama.
Teuku berharap pemberian grasi ini juga dimaknai sebagai upaya pemerintah dalam melakukan diplomasi dengan negara lain, terutama dengan negara-negara yang banyak menahan WNI. "Apalagi kalau sudah menyangkut negara, masyarakat Indonesia meminta pemerintah untuk segera membebaskan mereka," katanya.
Investasi "Goodwill"
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Ikhsan Modjo juga melihat, tak ada konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah terkait grasi terhadap Corby. Justru, menurutnya, pemerintah berupaya membangun tata cara etika hubungan internasional. "Ada etika atau pertimbangan kemanusiaan yang ingin dicapai Presiden, di luar pertimbangan hukum," katanya
Apalagi, selama ini Indonesia selalu berjuang agar WNI yang bermasalah di negeri lain, termasuk yang menjadi narapidana, agar mendapatkan keringanan dari negara setempat. "Ini adalah investasi goodwill. Dan menunjukkan ke dunia luar bahwa Indonesia sadar kepada nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah manifestasi hubungan etika politik yang baik di dunia internasional," kata Ikhsan.
Dari alasan itu, dia melanjutkan, tak ada deal khusus antara pemerintah Indonesia dengan Australia atas pemberian grasi ke Corby tersebut. "Ini semacam satu bentuk gesture (sikap) bahwa kita siap mempertimbangkan aspek lain di luar masalah hukum hkm," katanya.
Dia melihat hubungan kedua negara akan menjadi canggung jika banyak pihak menyerang keputusan ini. Menurutnya, ini semata-mata untuk hubungan timbal balik antarnegara.
Dia juga menekankan, pada saat Indonesia memberikan grasi ke Corby, sebanyak 16 WNI yang menjadi terpidana di Australia mendapatkan keringanan hukuman. "Bahkan ada yang mungkin memperoleh ekstradisi," katanya.
Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati juga melihat, pertimbangan pemberian grasi semata-mata karena pemerintah melihat hak asasi yang dimiliki setiap terpidana. "Jika persyaratan grasinya terpenuhi, itu artinya dia sudah berhak mendapatkannya," kata Andi.
Dia mengakui, keputusan pemberian grasi itu memang tidak populer. Namun, menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pasti sudah mempertimbangkan matang apa yang harus dilakukannya. "Walaupun keputusan ini sejalan dengan konstitusi, kebijakan yang diambil memang tak populer. Tapi pemerintah sudah mengambil keputusan terbaik," katanya.(Nsf/N-1)
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/91937


LinkBack URL
About LinkBacks
republika.co.id



Reply With Quote




Bookmarks