kerabat dekat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, dilarang maju mencalonkan diri dalam pilkada di daerah yang sama. larangan ini diyakini dapat mencegah merebaknya politik kekerabatan atau dinasti serta menekan potensi penyalahgunaan jabatan dan anggaran untuk pemenangan calon tertentu. contohnya di kediri, jawa timur, pejabat bupati saat ini adalah istri dari bupati terdahulu, sutrisno. parahnya lagi, saat pemilihan bupati kediri periode 2010-2015 itu dua dari tiga calon yang bersaing saat itu adalah istri dari sutrisno.
nah, kalau pejabat daerah dibatasi, bagaimana dengan pemimpin yang lebih tinggi, seperti presiden? apakah presiden bisa memberikan contoh bagi bawahannya?


LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote



Bookmarks