Results 1 to 6 of 6

Thread: FAQ ttg moderator dan atau supermoderator

  1. #1
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,153
    Rep Power
    20

    Lightbulb FAQ ttg moderator dan atau supermoderator

    thread ini merupakan kumpulan pertanyaan2 yang sering diajukan oleh anggota forum kompas dan diajukan berulang2. untuk memudahkan maka ada baiknya untuk dikumpulkan dalam satu thread. maaf, thread ini bukan thread diskusi; jadi jika anda mengharapkan jawaban yang mendetail atas pertanyaan anda bukan disini tempatnya. silahkan gunakan fungsi vm atau pm.

    thread ini disusun oleh dan atas nama maspras (supermoderator).


    terbuka peluang untuk update FAQ ini, kirimkan FAQ anda yang terkait dengan mod/sumod via pm.
    thx.

    maspras.

    -------------------
    Arti singkatan2
    mod : moderator
    sumod : supermoderator
    admin : administrator
    vm : visitor message
    pm : private message

    --------------------

    [index]

    Last edited by maspras; 18-01-10 at 04:30 PM. Reason: update index

  2. #2
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,153
    Rep Power
    20

    Lightbulb Re: FAQ ttg moderator dan atau supermoderator

    Yang berkaitan dengan status moderator dan supermoderator

    Q: Apa bedanya antara moderator dengan supermoderator?
    A: berdasarkan peraturan forum kompas.com point 8.9 disebutkan:
    Super Moderator adalah moderator khusus yang mempunyai hak moderasi di semua forum. Super moderator juga dipilih oleh Administrator.
    jadi perbedaan antara mod dengan sumod adalah pada kewenangan moderasi.

    Q: bagaimana cara menjadi mod dan atau sumod?
    A: forum kompas.com belum memiliki pedoman yang tertulis mengenai bagaimana seseorang bisa menjadi moderator atau supermoderator. sepengetahuan saya, yang berhak mengangkat seseorang menjadi mod dan atau sumod adalah admin. jika merujuk pada "sejarah" pengangkatan saya sebagai moderator diawali beberapa hari menjelang gathering pertama forum kompas.com di plaza semanggi, admin menghubungi saya untuk menanyakan kesediaan saya untuk menjadi salah satu anggota tim moderator forum kompas.com, saat itu saya menyetujuinya dengan beberapa catatan (keluasaan waktu, tanpa ikatan dengan kompas.com beserta afiliasinya, dan kebebasan untuk tetap posting). hal itu disetujui oleh admin.
    saya agak lupa kapan saya diangkat menjadi supermoderator tapi yang jelas prosesnya berulang dan hak pengangkatan ada di admin.

    Q: apakah mod dan atau sumod dibayar?
    A: saya sebagai mod dan atau sumod tidak dibayar, tidak digaji ataupun diberi honorarium dalam bentuk apapun. tidak ada kaitan pekerjaan dan lain sebagainya, murni sukarela.

    Q: bagaimana pertanggungjawaban mod dan atau supermoderator?[/COLOR]
    A: sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan forum kompas.com point 8.8, mod dan atau sumod bertanggungjawab kepada admin.
    Last edited by maspras; 14-01-10 at 10:43 AM. Reason: warna

  3. #3
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,153
    Rep Power
    20

    Lightbulb Re: FAQ ttg moderator dan atau supermoderator

    Yang berkaitan dengan wewenang mod dan atau sumod

    Q: apa saja hak dan kewenangan mod dan atau sumod?
    A: satu yang tidak bisa dipisahkan adalah mod dan sumod adalah hak sebagai anggota forum kompas.com; apapun hak yang melekat pada anggota forum kompas.com maka juga melekat pada mod dan atau sumod termasuk dalam melakukan posting dan atau berpendapat.
    mungkin akan ada pertanyaan, bagaimana memisahkan antara postingan mod/sumod saat sebagai member dan saat sebagai mod/sumod.
    yang saya lakukan adalah penambahan kata2 sbb : "mod note" atau dengan cara lain dimana orang yang membaca bisa mengerti posisi saya dalam posting itu sebagai apa (member atau mod/sumod)
    berbicara ttg kewenangan, mod/sumod berwenang untuk menghapus post/thread, mengedit post/thread (baik post/thread sendiri maupun post member lain), menggabung beberapa thread menjadi satu, sticky/unsticky, memberikan infraction ataupun membalikkan infraction dan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan forum kompas.com

    Q: bagaimana jika mod/sumod menggunakan wewenangnya dengan serampangan?
    A: sebagaimana yang diatur dalam peraturan forum kompas.com point 8.8:
    "Bila Anda merasa Moderator menggunakan hak dan keistimewaannya dengan sewenang-wenang, silakan laporkan ke Administrator melalui private message."
    silahkan gunakan fasilitas tersebut bilamana anda merasa ada pelanggaran hak dan keistimewaan dari mod/sumod.

    Q: bagaimana cara mengungkapkan ketidaksetujuan atas tindakan mod/sumod?
    A: bilamana anda tidak setuju tindakan yang dilakukan oleh mod/sumod, maka langkah yang paling elegan adalah melalui vm atau pm kepada yang bersangkutan. hal ini merupakan langkah yang paling bijaksana dan paling bisa diterima oleh komunitas dalam berforum.
    di berbagai forum yang ada di dunia internet, ada peraturan tidak tertulis untuk tidak "menyerang" secara frontal dan di jalur umum baik terang2an maupun terselubung. bahkan ada forum yang membuat peraturan baku tentang hal ini (re: Kaskus.us)
    dengan menggunakan generally accepted practice yang ada, penyampaian ketidaksetujuan di jalur umum haruslah menggunakan cara yang sopan dan santun dan bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dan atau jawaban dari mod/sumod bukan untuk menggalang opini ataupun penyerangan atas wewenang mod/sumod terlebih lagi pada diri ybs.
    bilapun penyampaian ketidaksetujuan itu disampaikan melalui jalur umum, alangkah indahnya bisa pernyataan ketidaksetujuan itu juga didasari pada bukti ataupun alasan yang melatarbelakanginya dus akan lebih elok bila disampaikan juga langkah/tindakan yang bisa diambil.

    untuk saat ini, forum kompas.com tidak menyediakan jalur umum untuk mempertanyakan/membantah dan atau memperdebatkan tindakan yang telah diambil oleh mod/sumod. yang bisa dilakukan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan forum kompas.com point 8.8 yakni pm kepada admin.
    menurut saya, peraturan forum kompas.com memang belum sempurna dan belum bisa memfasilitasi semua keinginan yang ada. walaupun ada point 8.7 dimana ada peluang untuk membuat peraturan tambahan, namun hal ini belum dimanfaatkan lebih lanjut. mungkin dikemudian hari akan ada tambahan peraturan untuk masing2 subforum.

    Q: jadi, apakah menunjukkan ketidaksetujuan atas tindakan mod/sumod di jalur umum adalah tindakan yang salah?
    A: menurut saya : ya!
    walaupun setiap orang mempunyai kebebasan untuk berbicara dan atau berpendapat di muka umum, tapi bukan berarti bisa/boleh berbicara sesuka-sukanya terlebih lagi menyangkut orang/pihak lain.
    pernyataan saya ini pasti debatable bagi sebagian orang tetapi sekali lagi saya sampaikan ini adalah pendapat saya pribadi dan di thread ini tidak ada ruang untuk berdebat.

    Q: lalu, apa yang harus saya lakukan kemudian?
    A: bilamana anda sudah melakukan sesuai dengan peraturan forum kompas.com dan atau langkah yang dijelaskan diatas; maka sampai disitulah yang bisa anda perbuat. jika anda tidak puas, mohon maaf saya bukan pemuas anda dan saya meyakini bahwa anda tidak berhak untuk memaksa saya untuk memuaskan anda.
    sedikit menyitir, saya kutipkan bunyi peraturan dari forum tetangga :
    Apabila keputusan moderator di rasakan kurang adil, user di perbolehkan untuk mengajukan appeal kepada Admin *****
    Apabila alasan yang di berikan oleh Admin *** masih dirasakan tidak adil atas silahkan mengundurkan diri dari ***
    Kami tidak akan memaksakan anda untuk memiliki keanggotaan di forum ***

  4. #4
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,153
    Rep Power
    20

    Re: FAQ ttg moderator dan atau supermoderator

    Yang terkait dengan infraction

    Q: apakah setiap mod/sumod berhak memberikan infraction?
    A: ya! semua mod dan sumod berhak memberikan infraction atas post yang melanggar peraturan forum kompas.com. mod dan atau sumod berkewajiban untuk memberikan informasi ttg pelanggaran dan atau point peraturan yang dilanggar.

    Q: apakah saya berhak tahu alasan diberikannya infraction kepada saya?
    A: ya! anda berhak untuk mengetahui alasan dijatuhkannya infraction. prosedur standarnya adalah saat infraction diberikan, pemberi infraction akan menyampaikan dasar/alasan pemberian infraction tersebut kemudian secara otomatis ada sebuah pm yang terkirim kepada penerima infraction. bilamana anda berkeberatan dengan infraction tersebut, maka yang dapat anda lakukan membalas pm tersebut dan bertanya kepada yg memberikan infraction. si pemberi infraction mempunyai kewajiban untuk menjawab dan juga hak untuk tidak menjawab pertanyaan anda. jika anda tidak puas dengan yang dilakukan oleh pemberi infraction, maka baiknya anda forward pm infraction tersebut kepada admin agar mendapatkan kejelasan/kepastian.

    Q: mungkinkah ada reverse infraction?
    A: ya! hal itu dimungkinkan bilamana diketahui bahwa pemberian infraction itu salah.

  5. #5
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,153
    Rep Power
    20

    Re: FAQ ttg moderator dan atau supermoderator

    Yang berkaitan dengan post/thread

    Q: mengapa post/thread dihapus?
    A: sesuai dengan hak dan kewenangan yang ada pada mod/sumod, post/thread yang melanggar peraturan forum kompas.com boleh dihapus. tipe penghapusannya adalah soft deleted yakni thread/post tersebut masih bisa dibaca/diakses oleh mod/sumod/admin sebagai bukti terjadinya pelanggaran.
    saya tidak menyarankan kepada mod lain untuk menghapus dengan tipe "Physically remove" karena benar2 hilang dari database.

    Q: mengapa ada thread yang dipindahkan?
    A: untuk thread yang dipindahkan ada 2 kemungkinan.
    yang pertama adalah ditempatkan pada subforum yang lebih sesuai.
    yang kedua adalah lokalisir thread bermasalah pada subforum yang tidak bisa diakses oleh anggota biasa (sebutannya adalah dumping forum). hal ini diperlukan untuk examinasi post yang bermasalah atau melanggar peraturan.

    Q: mengapa tidak ada penjelasan atas thread yang dipindahkan?
    A: kami, mod/sumod, tidak berkewajiban kepada anda untuk menjelaskan atas thread yang dipindahkan. jikalau anda bersedia meluangkan waktu, silahkan jalankan prosedur sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan forum kompas.com point 8.8 atau menggunakan cara yang disampaikan pada chapter [Yang berkaitan dengan wewenang mod dan atau sumod].
    sekali lagi disampaikan, saya tidak berkewajiban untuk memuaskan anda.

  6. #6
    Advisor maspras's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    lombok
    Posts
    14,153
    Rep Power
    20

    Re: FAQ ttg moderator dan atau supermoderator

    Yang berkaitan dengan thread/post SARA

    Q: apa sih yang menjadi dasar pijakan dalam penentuan SARA?
    A: ini pertanyaan repetitif yang senantiasa ditanyakan oleh mereka yang merasa tidak bersalah terhadap peraturan point 5.2
    saya tidak akan merumuskan kembali apa itu SARA tetapi yang akan saya terangkan disini adalah garis batas antara pelanggaran dan bukan pelanggaran.

    1. forum kompas.com bukanlah forum dakwah/pengabaran atau lain sebagainya
    jadi untuk semua postingan yang berbau informasi ttg hal tersebut diatas, saya anggap sebagai pelanggaran point 5.2. digaris bawahi semua informasi, tidak pandang bulu, mau positif ataupun negatif.

    2. hal tersebut diatas juga diterapkan untuk suku, ras dan antar golongan.
    Last edited by maspras; 18-01-10 at 05:02 PM.

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •  

Content Relevant URLs by vBSEO 3.6.0