
Originally Posted by
Simba
Saya beli rumah lama, ( IMB dari pengembang, tahun 1986)
Rumahnya sudah sangat rendah,
karena angaran terbatas, saya hanya akan meninggikan semuanya
lantai saya tingikan, termasuk genteng/atap akan saya bongkar, dan tinggikan lagi. hanya meningikan.
Apakah saya butuh ijin untuk renovasi total ini?
dalam renovasi ini, semua posisi kamar tidak berubah, hanya semua dinding ikut ditinggikan.
Jika saya berencana membagun tingkat, tetapi anggaran terbatas, apakah bisa saya mengurus ijin untuk 2 tingkat, tetapi dalam pembangunannya bertahap, sesuai angaran?
misalnya tahun ini bangun 1/2 lantai,
2 tahun lagi bagun lagi??
bagaimana sih IMB itu?
Mohon masukannya.
Terima kasih
Bookmarks