Menarik membaca pendidikan untuk mengembangkan bakat yang masuk ke UU di berbagai negara. Salah satunya lihat di NAGC - TALENT Act
Bandingkan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sistem Pendidikan Nasional). Dalam pasal 4 berbunyi "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan"
Saya duga, keterbelakangan produk pendidikan di Indonesia karena tujuannya dibatasi oleh kalimat "membentuk manusia seutuhnya". Dengan kata lain, jika ada anak berbakat maka bakatnya tidak bisa berkembang karena dia masuk ke sistem pendidikan agar menjadi manusia seutuhnya tadi. Beragam bakat yang berpotensi memajukan bangsa Indonesia menjadi hilang percuma. Hhheemmmm.........


LinkBack URL
About LinkBacks




Reply With Quote



Bookmarks