wah... bener gitu ada hadis atau riwayatnya...
wah... bener gitu ada hadis atau riwayatnya...
Menurut saya gambar yang diharamkan itu misalnya yang berbau pornografi dan syirik. Karena kemampuan menggambar/melukis itu memang dikasih oleh Tuhan untuk dipakai dan dimanfaatkan oleh manusia. Tapi menurut saya tetap ada batas yang boleh dan yang tidak. Hal ini berlaku untuk banyak hal lainnya di dunia ini.
buset gambar aj diharamin..
ckckkc..
makin aneh2 aj..
ngurusin negara dl..
baru ngurusni hal kaya gini
sebaik bertanya pada ahli nya, sekalian biar tau hukum2 dan riwayat nya dan hadis serta firman nya, trus haram berdasarkan keyakinan apa??
salah bertanya, bakal menerima jawaban yang keliru, dan akan menjadikan salah pemahaman pula, so???
aku juga menunggu jawaban yang benar nehh![]()
[QUOTE=noRespect;976610]Menurut saya gambar yang diharamkan itu misalnya yang berbau pornografi dan syirik. Karena kemampuan menggambar/melukis itu memang dikasih oleh Tuhan untuk dipakai dan dimanfaatkan oleh manusia. Tapi menurut saya tetap ada batas yang boleh dan yang tidak. Hal ini berlaku untuk banyak hal lainnya di dunia ini..
Sepertinya menggambarkan muhamad juga haram dan manusia seperti kamu akan menggorok leher yang menggambarkan lukisan muhamad yang kamu percaya...dari itu hanya kepala yang tidak ada wajahnya yang bisa di foto atau di lukis...lol...tidak di karenakan syirik yang kamu katakan...lmao...=)
Manusia di karuniai oleh otak yang cerdas untuk di pakai dan ada hukum2 setempat yang akan yang akan di tahapkan...=)
Baca dan mengertirbHukum yang berlaku dari negara...Karena negara tidak berhukum dari negara arab atau agama...kalau kamu tinggal di Indonesia se- tidak2nya mengetahui hukum2 dari negara...kamu kan mempunyai otak yang cerdas mengapa harus member di sini memberitahu tentang hukum2 dari tempat yang kamu pijak!!! ...lol...!!!
Oh ya betul. Menggambar sosok Nabi Muhammad SAW memang tidak boleh. Saya juga bingung kenapa ada orang iseng ngegambar sosoknya. Mungkin ada motif khusus atau memang cuma iseng nyari masalah.
jeung Cicilia yang cerdas,
yang di maksud hukum disini bukan lah Hukum negara, melainkan hukum dalam ajaran agama/kepercayaan.
hukum dalam ajaran muslim or no muslim?
kalau muslim lebih baik bertanya kepada yang ahli agama, biarmendapat jawaban yang TEPAT dan menyejukkan jiwa.
dan non muslim silahkan yang non muslim menjawab berdasarkan keyakinan nya juga, biar jawaban menjadi jelas.
terimakasih
![]()
Last edited by zhank; 28-06-12 at 08:43 AM.
Bookmarks