Dalam keadaan tak sadarkan diri, tetap (maaf) penis masih bisa ereksi apabila mengalami rangsangan, karena fungsi jantung dan syaraf tetap berfungsi. Dalam keadaan tidurpun laki2 masih bisa ereksi ketika terangsang lewat mimpi.
Dalam keadaan tak sadarkan diri, tetap (maaf) penis masih bisa ereksi apabila mengalami rangsangan, karena fungsi jantung dan syaraf tetap berfungsi. Dalam keadaan tidurpun laki2 masih bisa ereksi ketika terangsang lewat mimpi.
aku ada pengalaman mengenai itu.......
ada seorang temen (co) dekat dgn seorang ce....karene si ce udah punya jam terbang tinggi si co di cekoki dgn minuman keras..setelah si co hilang kesadaran si ce "menggeber"habis habisan. setelah sadar si co mrasa dia telah diperkosa...sebenarnya yang rada masalah adalh undang undang lebih sering (selalu) memposisikan si wanita yang menjadi korban....
ada loh, temenku seniman di bali
di perkosa sama wanita australia.
alasan mo ambil lukisan malah temen gw di paksa buka kemeja sampai2 robek
terus bekas cakarannya ada membekas.
saya kira dia n si wanita bule itu 'main'nya yg heavy metal gitu
ternyata di menitikan air matanya.
tapi ga ampe ml seh
karena temen gw dorong neh bule n bilang dia uda punya tunangan.
baru kalo ini gw dgr cowo ada makanan steak di buang![]()
Saya setuju dengan post anda, Kiva.
Hal ini bisa terjadi, dan wanita-nya menghilang dan siap beragumentasi balik karena perangkat hukum Indonesia memang cenderung memposisikan wanita sebagai korban (kurang adil, karena wanita juga manusia yang suatu saat bisa menjadi subyek pelaku).
Yang kasian sebenernya cowoknya, tidak bisa menuntut.
Pria yang diperkosa bisa dengan banyak hal, dari rayuan sampai ancaman dari wanitanya karena secara sosial ataupun struktur suatu organisasi si wanita ini memang diatas angin. Kita semua juga paham, wanita juga butuh sex meskipun cenderung jaim.
Kalo pria dikasih obat penenang, mungkin memang susah untuk 'dikerjain' tapi kalo dikasih obat perangsang, nah ini yang bisa membuat pria itu 'super on' karena tanpa obat perangsang saja sudah bisa 'on' sendiri, apalagi diberi tambahan, plus rangsangan, plus ancaman.
Tentang obat penenang, merek dan reaksinya bermacam-macam, kombinasinya juga. Tapi secara garis besar, pria yang berada dalam pengaruh jenis obat ini tidak dapat 'on' dengan sendirinya karena pengaruh biologis jantung yang detaknya mereda sehingga aliran darah keseluruh tubuh pun melambat termasuk kerja pusat syaraf. Tentu banyak yang tahu untuk membuat 'senjata' pria tegak dibutuhkan aliran darah dengan tekanan tinggi ke 'senjata' nya. Tidak seperti tidur biasa, yang ada proses 'pengecekan senjata' di dalamnya, tidur yang akibat obat penenang (apalagi yang dosisnya terlalu besar) akan mengabaikan prosedur 'pengecekan' senjata itu karena tekanan darah dan detak jantung terlalu lemah untuk melakukan proses itu. Secara otomatis tubuh akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk membersihkan pengaruh obat karena aliran darah ke hati, dan ginjal juga tidak cukup cepat.
Membahas khusus apa yang telah di tulis di awal TS ini oleh pemiliknya, menilik kasus yang ditulis disana, ada kemungkinan itu bukan perkosaan, karena ada unsur suka sama suka dan tidak ada ancaman. Saya lebih cenderung mengatakan pria di awal TS ini lebih memiliki banyak cara untuk menolak jika memang tidak mau dan alasan dia 'diperkosa' itu kemungkinan besar cuma menutupi aib-nya atau khilaf-nya. Karena di awal TS ini tidak ditulis ada pengaruh obat, atau ada ancaman tertentu yang mengharuskan si pria takluk dan tidak jelas posisi si wanita itu secara struktur sosial ataupun organisasi tertentu apa benar diatas angin dari pria-nya.
Maaf,
Mungkin bukan obat penenang, bung Yehuda.
Saya lebih cenderung menganggap sebagai obat perangsang yang dosisnya kelewat batas.
Kalo obat penenang, reaksinya tidak akan semudah itu. Penjelasan soal obat penenang ada di post saya yang lain di TS ini.
Saya setuju tentang dominasi wanita di cerita anda. Yah, siapapun yang mendominasi memiliki kemampuan dan kesempatan juga untuk mendeskriminasi atau melakukan haknya secara paksa terhadap yang minoritas atau terdominasi.
Dalam cerita anda seharusnya si supervisor itu juga memiliki kemampuan dan kesempatan untuk membalik keadaan, meskipun tidak melalui jalur hukum, bisa juga kan melalui hak pada jabatannya. Seperti melakukan rolling, sampai pemecatan terhadap pihak2 yang bersangkutan. Intimidasi juga bisa. Pokoknya ada kesempatan untuk membalas dengan cara lain.
Atau bisa juga supervisor itu mengundurkan diri dan pindah ke daerah lain supaya tidak dapat disangkutkan pada kasus lanjutanya, misalnya ada salah satu pelaku yang mengaku hamil dan minta pertanggung jawaban, atau terhadap ancaman fisik maupun mental yang lainnya.
Saya lebih cenderung mengatakan yang salah bukan UU-nya, tapi perangkatnya atau aparat hukumnya, bung Guntur.
Kalo UU-nya sudah jelas, korban bisa mengadukan secara langsung setelah kejadian itu terjadi, korban boleh mengajukan tes, termasuk test DNA (jika ternyata si pelaku melakukan teror lanjutan dengan mengaku hamil akibat perbuatan pria, misalnya) untuk mendukung dakwaannya. Korban boleh didampingi pengacara. De el el.
emang bisa ereksi ?
Bookmarks